KPK Malaysia Jebloskan Mantan PM Malaysia ke Tahanan

Rabu, 19 September 2018 – 17:07 WIB
Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi dana 1MDB, Rabu (4/7). Foto: AP

jpnn.com, PUTRA JAYA - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak telah dijebloskan ke tahanan, Rabu (19/9). Tokoh kelahiran 23 Juli 1953 itu berurusan dengan hukum karena disangka korupsi 1 Malaysia Development Berhad atau yang lebih dikenal dengan sebutan 1MDB.

Komisi Antikorupsi Malaysia atau Malaysian Anti Corruption Commission (MACC) menahan Najib pada pukul 16.13 waktu Kuala Lumpur. Najib menjadi pesakitan karena keberadaan dana sebesar RM 2,6 miliar di rekening pribadinya.

BACA JUGA: Kasus 1MDB: Polisi Usut Transfer Rp 14 T dari Rekening Najib

MACC menyatakan, penahanan terhadap suami Rosmah Mansor itu untuk memudahkan pengusutan kasus korupsi 1MDB. Rencananya, MACC akan membawa Najib akan dibawa ke persidangan di Kuala Lumpur besok (20/9).

Lembaga sejenis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga telah bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk mengamankan proses persidangan besok. “Ini untuk membantu investigasi di bawah Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Antipendanaan Terorisme dan UU Hasil Kegiatan Ilegal,” ujar MACC.(thestar/ara/jpnn)

BACA JUGA: Playboy Korup Jho Low Akhirnya Terlacak

BACA JUGA: Jalan Ikhlas untuk Pejuang Panjang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk Sindikat Penjual Gadis Sukabumi ke Malaysia


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler