Tambah Dakwaan, Najib Ditahan

Kamis, 20 September 2018 – 08:13 WIB
Najib Razak di gedung Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM). Foto: Reuters

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Najib Razak menjadi pesakitan. Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), lembaga antikorupsi Malaysia, menangkap mantan perdana menteri (PM) itu di kantornya sekitar pukul 16.13, Rabu (19/9).

Dia lantas dikeler ke markas SPRM di Putrajaya. Hari ini sekitar pukul 15.00 dia akan dikenai dakwaan resmi.

BACA JUGA: Laki-Laki Misterius Bernama Misteri

"Ada beberapa dakwaan yang akan menjerat Najib." Demikian bunyi pernyataan tertulis SPRM sebagaimana dilansir Reuters. Salah satu dakwaan yang menanti Najib adalah penyalahgunaan kekuasaan.

Tokoh 65 tahun itu ditangkap terkait aliran dana MYR 2,6 miliar atau setara Rp 9,3 triliun ke rekening pribadinya. Uang yang diyakini berasal dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB) tersebut masuk sebelum Pemilu 2013.

BACA JUGA: KPK Malaysia Jebloskan Mantan PM Malaysia ke Tahanan

Sebelumnya Najib dikenai tujuh dakwaan. Yakni, 3 dakwaan kriminal terkait pelanggaran kepercayaan, 3 dakwaan pencucian uang, dan 1 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

SPRM menyatakan, dakwaan hari ini tidak ada hubungannya dengan SRC International. Bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia, SPRM menginterogasi Najib semalam. (sha/c10/hep)

BACA JUGA: Kasus 1MDB: Polisi Usut Transfer Rp 14 T dari Rekening Najib

BACA ARTIKEL LAINNYA... Playboy Korup Jho Low Akhirnya Terlacak


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler