jpnn.com - jpnn.com - Kejaksaan Agung dan jajaran tidak menerima terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim ke Kadin Jatim tahun 2011-2014 La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas. Jaksa tetap ngotot agar mantan Ketua Umum Kadin Jatim dan PSSI itu dipenjara.
Dalam waktu dekat, kejaksaan akan melakukan kasasi atas vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk La Nyalla. Bahkan, untuk mematangkan memori kasasi, tim Kejati Jatim melakukan koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/1) di gedung KPK.
BACA JUGA: KPK Belum Terima Draf Perpu Penguatan, Tapi...
“Ini dalam rangka penyusunan memori kasasi La Nyalla," tegas Wakil Kajati Jatim Rudi Prabowo Aji kepada wartawan di kantor KPK, Selasa (10/1).
Dia berharap, setelah melakukan koordinasi dengan KPK dan Kejagung, memori kasasi yang diajukan nanti bisa menjadi pertimbangan Mahkamah Agung memberikan putusan yang adil.
BACA JUGA: Ada Draf Perpu KPK, Masinton: Urgensinya Apa?
"Kami berharap agar Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ujar Rudi.
Dalam korsup itu, Rudi mengaku memaparkan alasan-alasan mengajukan kasasi. "Kami koordinasi hal teknis penyusunan (memori kasasi) saja," katanya.
BACA JUGA: Ssttt⦠Ada Draf Perpu KPK untuk Memereteli Kejaksaan
Koordinator Unit Koordinasi Supervisi dan Penindakan KPK Mochamad Rum mengatakan, sejak awal kasus La Nyalla ini memang menjadi bahan supervisi komisi antikorupsi.
"Prinsipnya KPK tetap membantu tindak lanjut putusan bebas dalam penyusunan memori kasasi," kata dia di kesempatan itu.
Seperti diketahui, Nyalla dinyatakan bebas dari segala tuduhan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim tahun 2011-2014. Meski terjadi perbedaan pendapat dua dari lima hakim, La Nyalla tetap divonis bebas.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Surabaya menuntut La Nyalla hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan Nyalla terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim pada tahun 2011-2014 sejumlah Rp 48 miliar.
Jaksa menuntut Nyalla pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Profesor Hukum Ini Heran Lihat Performa JPU Kasus Ahok
Redaktur & Reporter : Boy