KPK Belum Terima Draf Perpu Penguatan, Tapi...

Kamis, 05 Januari 2017 – 19:22 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima rancangan peraturan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang isinya memperkuat kewenangan lembaga antirasywah itu. Namun, KPK memang sudah mendengar adanya draf itu.

"Kami mendengar ada draf yang beredar. Tapi secara kelembagaan kami belum pernah menerima itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/1).

BACA JUGA: Ada Draf Perpu KPK, Masinton: Urgensinya Apa?

Hanya saja Febri justru mempertanyakanvaliditas draf perpu itu. "Kami belum tahu apakah draf itu benar atau tidak," katanya.

Febri menambahkan, KPK hanya sebagai pelaksana undang-undang. Sedangkan penerbitan perpu merupakan kewenangan presiden.

BACA JUGA: Ssttt… Ada Draf Perpu KPK untuk Memereteli Kejaksaan

Tapi jika presiden memang menginginkan penguatan terhadap pemberantasan korupsi, Febri menganggap perpu itu tidak hanya positif bagi KPK tapi pada pemberantasan korupsi.

Dalam pasal 11 ayat (1) draf perpu tertulis bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semua tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan pada pasal 11 ayat 2 menyatakan KPK satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkada tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.

BACA JUGA: Profesor Hukum Ini Heran Lihat Performa JPU Kasus Ahok

Ada pula pasal 68A ayat (1) yang menyatakan semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntut tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai dalam tiga tahun dilimpahkan ke KPK tiga tahun setelah perpu diberlakukan.

Kemudian pada pasal 68A ayat (2) menyatakan KPK menentukan dilanjutkan atau dihentikannya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang diserahkan KPK sebagaimana dimaksud ayat 1.

Ada pula pasal 68A ayat 3 yang isinya menyatakan, dalam hal KPK menentukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 maka KPK menerbitkan penetapan tertulis.

Hanya saja Kejaksaan Agung sudah menepis draf perpu itu. “Kami dengan anggota yang ada mengecek kondisi itu ternyata tidak benar,"  Kata Jampidum Kejagung Noor Rachmad. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Banyak Jaksa Nakal, Ini Jumlahnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler