jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Ade Komaruddin seharusnya bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi Ratu Atut Chosiyah, Kamis (12/6).
Namun demikian Ade tidak jadi diperiksa karena ada kesalahan pengiriman surat pemanggilan. Karena itu, jaksa menjadwalkan ulang pemeriksaan Ade.
BACA JUGA: Yayasan Pimpinan Hashim Fasilitasi Penelitian di Situs Trowulan
"Iya seperti itu (kesalahan pengiriman surat). Kita jadwalkan ulang minggu depan," kata Jaksa Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6).
Jaksa Dzakiyul mengatakan, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi maka dia mengimbau agar petugas yang mengantarkan surat bisa lebih berhati-hati ke depannya.
BACA JUGA: Jokowi Klaim Kartu Indonesia Sehat Sempurnakan BPJS
"Ke depannya kita akan sampaikan ke petugas yang bawa surat biar lebih berhati-hati," tandasnya.
Dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Lampung Selatan di MK Susi Tur Andayani, calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan mengaku pernah melakukan pertemuan dengan Ade di Hotel Sultan.
BACA JUGA: KPU Tak Menutup Kemungkinan Pilpres 2 Putaran
Pertemuan itu juga dihadiri Atut, Amir Hamzah dan Rudi Alfonso. Dalam pertemuan, menurut Kasmin, Atut dan Ade menanyakan soal perkembangan Pilkada Lebak. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Sarankan Debat Capres Diurus Timses
Redaktur : Tim Redaksi