KPU Tak Menutup Kemungkinan Pilpres 2 Putaran

Kamis, 12 Juni 2014 – 20:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kemungkinan pemilu presiden (pilpres) bakal berlangsung dua putaran semakin menguat. Pasalnya, hasil diskusi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan sejumlah pakar pemilu dan pakar administrasi negara mengerucut  pada kesimpulan bahwa penetapan pemenang pilpres harus memenuhi syarat sebagaimana tertera dalam UUD 1945 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

Komisioner KPU, Arief Budiman di Jakarta, Kamis (12/6) mengatakan, pasal 6A ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa pemenang pilpres adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

BACA JUGA: Pengamat Sarankan Debat Capres Diurus Timses

Aturan itu kemudian diperkuat dengan pasal 159 Ayat (1) Undang-Undang Pilpres. Disebutkan, jika tidak ada pasangan capres/cawapres yang memenuhi syarat kemenangan sebagaimana tertera pada Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, maka pasangan calon yang memeroleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.

"Sampai sejauh ini disyaratkan harus terpenuhi dua-duanya. Jadi kalau ditanya ada kemungkinan dua putaran, mungkin saja. Tapi kita tidak bicara putaran pertama atau kedua. Yang jelas dua syarat itu harus terpenuhi," ujar Arief

BACA JUGA: Politisi PKS Tuding Aktivis HAM Terima Dana Hibah Pemprov DKI

Apakah KPU akan meminta fatwa MK untuk memperjelas pasal itu? Arief mengatakan, pihaknya belum sampai pada kesimpulan itu. “Kita baru pada tahap diskusi. Apakah nanti kita akan melanjutkan itu atau tidak, kita belum rapat lagi," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA JUGA: Bawaslu Kaji Laporan Kasus Trimedya Pandjaitan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Saksi Kasus Hambalang, Politisi Golkar Mengaku Tak Terkait Pembagian Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler