Jaksa Periksa 5 Anggota DPRD Inhu

Kasus Dugaan Korupsi APBD Rp116 M

Selasa, 12 Januari 2010 – 12:30 WIB
PEKANBARU- Kasus korupsi penggunaan dana APBD sepertinya tak pernah habisDi Kejaksaan Tinggi Riau, Ketua  DPRD Inhu H Marpoli dan empat anggotanya yakni Raja Dekritman, Buchari, Darmawangsa dan Deari Zamora harus menjalani pemeriksaan karena terkait dugaan korupsi penggunaan dana APBD Indra Giri Hulu (Inhu) sejak tahun 2005-2008 senilai Rp116 miliar

BACA JUGA: 3 Kapal Nelayan Thailand Ditangkap



Para anggota dewan Inhu itu mendatangi Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB
H Marpoli terlihat mengenakan baju kemeja  panjang lengan bergaris putih hitam

BACA JUGA: Longsor Masih Ancam Padangpariaman

Sedangkan Raja Dekritman memakai baju kemeja lengan panjang kotak-kotak
Beda dengan Buchari, dia lebih memilik memakai baju kemeja lengan panjang warna merah hati.

Sementara Darmawangsa dan Deari Zamaru memilih memakai baju kemeja pendek lengan kotak-kotak

BACA JUGA: Tertangkap Sedang Mesum, Perwira Polisi Dimutasi

Masing-masing anggota dewan ini diperiksa secara terpisahH Marpoli di periksa jaksa penyidik S Waruwu SH, Raja Dekritman diperiksa jaksa penyidik Surma SH, Buchari diperiksa jaksa penyidik Ermiwati SHSementara Darmawangsa diperiksa jaksa penyidik Andri Ridwan SH dan Deari Zamaru diperiksa jaksa penyidik Budi Utarto SH.

Para anggota dewan ini menjalani pemeriksaan dalam dua sesiSesi pertama berlansung dari pukul 09.00 WIB sampai ke pukul 12.30 WIBPemeriksaan sesi kedua kembali dilanjutkan pukul 14.00 WIB usai melaksanakan Salat Zuhur dan makan siangDalam pemeriksaan itu, H Marpoli diketahui melakukan peminjaman uang APBD Inhu sebesar Rp10,8 miliarUang itu ada yang dipinjam secara pribadi, ada juga yang dipinjam untuk kepentingan dinas dan ada juga yang dipinjam secara bersama-sama.  

Berbeda dengan Raja DekritmanDia melakukan penyimjaman uang secara pribadi sebesar Rp2,5 miliarSelanjutnya pada tanggal 12 Mei 2006 Raja Dekritman melakukan peminjaman uang bersama Marpoli sebesar Rp1,5 miliarTanggal 23 Juni 2006 Raja Dekritman kembali melakukan penimjaman uang APBD bersama Zaharman sebesar Rp20 juta.

Pada 27 Desember 2006 hingga 15 Mei 2007, Raja Dekritman melakukan peminjaman uang APBD Inhu bersama-sama dengan H Marpoli dan H Mulyadi yang jumlahnya sebesar Rp1,3 miliar lebihTanggal 5 Juni 2007 hingga 17 Desember 2007, Raja Dekritman melakukan peminjaman uang bersama H Mulyadi sebesar Rp950 jutaTerakhir, pada tanggal 17 Juni 2008, Raja Dekritman melakukan peminjaman uang dengan Hendrik, Suyono dan Maria Astina sebesar Rp 750 juta.

Sedangkan Darmawangsa melakukan peminjaman uang APBD Inhu sebesar Rp500 juta  dan Buchari sebesar Rp20 jutaSampai saat ini uang tersebut belum ada dikembalikan sama sekali oleh kelima anggota dewan tersebut.

H Marpoli yang ditemui Riau Pos (JPNN Grup) mengakui tentang adanya peminjaman uang APDB Inhu tersebut"Saya memang ada meminjam uang, dan itu saya lakukan secara pribadi," kataya.

Untuk apa uang itu, Marpoli tidak mau menjelaskanSementara Raja Dekritman mengatakan, peminjaman uang itu dilakukannya atas permintaan warga"Saya tidak punya uang, sementara warga banyak yang ingin minjamJalan satu-satunya ya dengan cara meminjam uang APBDSaya juga mengetahui kalau ini sudah menyalahi prosedur," ucapnya.

Beda dengan tiga anggota lainnya, mereka lebih memilih bungkam ketimbang menjawab pertanyaan wartawan"No Coment dulu ya, kalau mau jelasnya tanyakan saja langsung dengan penyidik," ungkap mereka.

Asisten Intelijen, Heru Chairuddin yang juga selalu ketua tim penyidik saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya mengatakan, pemeriksaan terhadap kelima anggota dewan ini berawal dari adanya temuan audit BPKDimana para anggota dewan ini diketahui melakukan kasbon terhadap uang APDB Inhu tahun 2005-2008 secara berjamaah yang jumlahnya dugaan kerugian negaranya sebesar Rp23,5 miliar.
"Cara yang mereka lakukan adalah dengan mengajukan kasbon ke Kasda dengan menggunakan selembar kwitansi biasaPadahal uang ABPD itu tidak bisa dipinjam begitu saja, harus melalui beberapa mekanisme," ungkapnya.

Heru Chairuddin juga menjelaskan sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 90 orang saksiDiantaranya, mantan anggota dewan, kontraktor dan pengusaha lainnya"Dari 90 orang ini, sebanyak 14 orang akan kita periksa ulang, karena masih ada beberapa berkas mereka yang belum lengkap," katanya.(lim/fuz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keracunan AC Mobil, 6 Warga Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler