Jaksa Pidsus Mulai Periksa Misbakhun

Jumat, 30 April 2010 – 07:44 WIB
JAKARTA - Kasus Gayus Tambunan menjadi pelajaran bagi Kejaksaan Agung dalam menyikapi penyidikan kasus dugaan L/C fiktif Bank Century yang dilakukan Mabes PolriJaksa peneliti dari bidang pidana umum dan pidana khusus disiapkan dalam kasus yang menyeret politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun sebagai tersangka.
   
Kasus Misbakhun sebenarnya terkait dengan pemalsuan dokumen yang masuk kategori tindak pidana umum

BACA JUGA: Sri Mulyani 2,5 Jam, Boediono 5 Jam

Sementara bidang khusus adalah terkait dengan tindak pidana korupsi
Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
   
"Karena asalnya dari Bank Century, siapa tahu pemalsuan surat sebagai sarana melakukan tindak pidana korupsi," kata Didiek di Kejagung, kemarin (29/4)

BACA JUGA: Banding Susrama Ditolak

Menurutnya, diikutsertakannya jaksa peneliti dari bidang pidsus itu sebagai langkah antisipasi.
   
Mantan Wakajati Jatim itu menjelaskan, dalam kasus Gayus terkait dengan pegawai negeri yang mengumpulkan uang dari pihak luar
Awalnya dalam kasus itu diduga hanya ada tindak pencucian uang dan penggelapan

BACA JUGA: Menag Merasa Difitnah DPR

Padahal terdapat unsur korupsi di dalamnya.
    
Sementara dalam kasus Misbakhun berkaitan dengan penggunaan uang negara"Kita siapkan (jaksa peneliti dari pidsus), kalau-kalau nanti ada apa-apa," terang Didiek.
   
Kejagung sendiri sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes PolriDalam SPDP tersebut, jumlah tersangka terdapat dua orang, yakni Frangki Ong Wardojo dan MisbakhunKedua tersangka, Frangki dan Misbakhun terjerat Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP
    
Frangki merupakan Direktur PTSelalang Prima International (PTSPI) dan Misbakhun adalah Komisaris PTSPIKedua pejabat PTSPI ini diduga telah memalsukan surat dengan menanda tangani surat gadai atas deposito berjangka dan surat kuasa pencairan deposito(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pihak Sekolah Pastikan Ijazah Bupati Asli


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler