Kasus Misbakhun sebenarnya terkait dengan pemalsuan dokumen yang masuk kategori tindak pidana umum
BACA JUGA: Sri Mulyani 2,5 Jam, Boediono 5 Jam
Sementara bidang khusus adalah terkait dengan tindak pidana korupsi"Karena asalnya dari Bank Century, siapa tahu pemalsuan surat sebagai sarana melakukan tindak pidana korupsi," kata Didiek di Kejagung, kemarin (29/4)
BACA JUGA: Banding Susrama Ditolak
Menurutnya, diikutsertakannya jaksa peneliti dari bidang pidsus itu sebagai langkah antisipasi.Mantan Wakajati Jatim itu menjelaskan, dalam kasus Gayus terkait dengan pegawai negeri yang mengumpulkan uang dari pihak luar
BACA JUGA: Menag Merasa Difitnah DPR
Padahal terdapat unsur korupsi di dalamnya.Sementara dalam kasus Misbakhun berkaitan dengan penggunaan uang negara"Kita siapkan (jaksa peneliti dari pidsus), kalau-kalau nanti ada apa-apa," terang Didiek.
Kejagung sendiri sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes PolriDalam SPDP tersebut, jumlah tersangka terdapat dua orang, yakni Frangki Ong Wardojo dan MisbakhunKedua tersangka, Frangki dan Misbakhun terjerat Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP
Frangki merupakan Direktur PTSelalang Prima International (PTSPI) dan Misbakhun adalah Komisaris PTSPIKedua pejabat PTSPI ini diduga telah memalsukan surat dengan menanda tangani surat gadai atas deposito berjangka dan surat kuasa pencairan deposito(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pihak Sekolah Pastikan Ijazah Bupati Asli
Redaktur : Auri Jaya