jpnn.com, MAKASSAR - Tim dari Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menangkap pelaku tabrak lari terhadap pesepeda setelah video yang merekam detik-detik kecelakaan itu viral di sosial media.
Menurut Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam, jajarannya bergerak cepat menangkap pelaku setelah adanya video viral terkait tabrak lari yang terjadi di Jalan Nusantara Makassar itu.
BACA JUGA: WS si Penjual Tabung Oksigen Palsu Ditangkap, Begini Pengakuannya kepada Polisi
"Sore tadi mereka sudah datang (ditangkap, red) dan diambil keterangannya di Polres. Untuk sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," ucap AKBP Kadarislam di Makassar, Jumat (30/7).
Dia menjelaskan pelaku tabrak lari itu berinisial SB, sopir dari Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Takalar Dirham.
BACA JUGA: Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Mati, Tak Ada yang Meringankan
Mobil yang dikendarai SB saat kejadian itu juga kendaraan rescue double cabin milik Dinsos Takalar.
Berdasarkan keterangan dari saksi korban dan pelaku, peristiwa mobil tabrak pesepeda itu terjadi pada Rabu (28/7) pagi. Saat itu, Kadinsos Takalar Dirham dan sopirnya SB baru saja melaksanakan kegiatan di Makassar dan bergegas pulang ke Takalar.
BACA JUGA: Menyumbang Rp 100 Juta untuk Pembangunan Masjid, Petrus dan Thiawudy Dihadirkan di Persidangan
Namun, saat di Jalan Nusantara Makassar, karena kondisi arus lalu lintas yang lengang dan hanya ada beberapa rombongan pesepeda serta kendaraan roda dua lainnya yang melintas, SB melaju dengan kecepatan tinggi.
"Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang, jadi, mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar. Saksi-saksi sudah kami periksa semuanya," tutur Kadarislam.
Mantan Kapolres Bone itu menyebut bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berani menolong korban usai kejadian lantaran rekan pesepeda itu berteriak-teriak sehingga pelaku langsung tancap gas.
"Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua. Jadi, melarikan diri," ucap AKBP Kadarislam.
Atas kejadian itu, SB akan dijerat menggunakan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukumannya itu tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kami amankan sekarang sebagai barang bukti," pungkas Kadarislam. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam