"Tak ada dalam daftar barang bukti Antasari
BACA JUGA: Intelijen Wajib Ungkap Aktor di Balik NII
Yang diajukan jaksa ke pengadilan adalah yang ada dalam berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucap Basrief, selepas memimpin pelantikan empat pejabat eselon I di Sasana Bina Karya, komplek Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/4).Dengan begitu, tegas Basrief, tanggung jawab jaksa hanya sebatas pada berkas yang dilimpahkan dari kepolisian
BACA JUGA: Intelijen Hanya Bekerja Kawal Penguasa
"Barang bukti yang diajukan ke persidangan (oleh jaksa) harus runut
Seperti diberitakan, pekan lalu, Maqdir mempertanyakan berkas berklasifikasi sangat rahasia yang disita penyidik Polda Metro Jaya, saat menggeledah ruang kerja Antasari sekitar 1,5 tahun lalu
BACA JUGA: Anggota KPU Diberi Uang oleh Mantan Bupati Nisel
Maqdir menyebut berkas penting tersebut terkait kasus pengadaan Information Technology (IT) di KPU Pusat, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta perjanjian kerjasama antara perusahaan swasta dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Merujuk pada putusan 18 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Antasari, lanjut Maqdir, seharusnya semua dokumen diserahkan kembali ke terdakwaNamun nyatanya, sampai kini hal itu tak pernah dilakukan kepolisian.
Di pihak lain, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Sutarman mengatakan, seluruh barang bukti kasus Antasari sudah dilimpahkan ke kejaksaanProses penanganan kasus Antasari, tegas dia, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni melalui penyidikan, penuntutan dan peradilan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Buru Donatur Kelompok Pepi
Redaktur : Tim Redaksi