Jaksa-Polisi Saling Lempar soal Dokumen Rahasia Antasari

Rabu, 27 April 2011 – 13:25 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bahwa pihaknya hanya menerima berkas perkara terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen yang dilakukan mantan Ketua KPK Antasari AzharBerkas lain atau laptop yang dikabarkan disita dari ruang kerja Antasari di Gedung KPK, seperti disebutkan pengacara Maqdir Ismail, tak tercantum di daftar barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan oleh kepolisian.

"Tak ada dalam daftar barang bukti Antasari

BACA JUGA: Intelijen Wajib Ungkap Aktor di Balik NII

Yang diajukan jaksa ke pengadilan adalah yang ada dalam berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucap Basrief, selepas memimpin pelantikan empat pejabat eselon I di Sasana Bina Karya, komplek Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/4).

Dengan begitu, tegas Basrief, tanggung jawab jaksa hanya sebatas pada berkas yang dilimpahkan dari kepolisian
Sebelum berkas dan tersangka diterima, jelas Basrief pula, jaksa tentunya melakukan penelitian terlebih dahulu

BACA JUGA: Intelijen Hanya Bekerja Kawal Penguasa



"Barang bukti yang diajukan ke persidangan (oleh jaksa) harus runut
Rigid (detail) itu," tegasnya.

Seperti diberitakan, pekan lalu, Maqdir mempertanyakan berkas berklasifikasi sangat rahasia yang disita penyidik Polda Metro Jaya, saat menggeledah ruang kerja Antasari sekitar 1,5 tahun lalu

BACA JUGA: Anggota KPU Diberi Uang oleh Mantan Bupati Nisel

Maqdir menyebut berkas penting tersebut terkait kasus pengadaan Information Technology (IT) di KPU Pusat, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta perjanjian kerjasama antara perusahaan swasta dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Merujuk pada putusan 18 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Antasari, lanjut Maqdir, seharusnya semua dokumen diserahkan kembali ke terdakwaNamun nyatanya, sampai kini hal itu tak pernah dilakukan kepolisian.

Di pihak lain, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Sutarman mengatakan, seluruh barang bukti kasus Antasari sudah dilimpahkan ke kejaksaanProses penanganan kasus Antasari, tegas dia, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni melalui penyidikan, penuntutan dan peradilan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Buru Donatur Kelompok Pepi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler