Jaksa Segera Limpahkan Kasus korupsi Oknum Pegawai Bank yang Ketagihan Judi Online

Jumat, 15 September 2023 – 08:30 WIB
Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie de Queljoe. Foto: RidwanJPNN.com

jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara korupsi oknum pegawai bank pelat merah ke Pengadilan Negeri Jayapura..

"Sekarang tahap pemberkasan. Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah bisa di limpahkan ke pengadilan," kata Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie de Queljoe saat dihubungi, Jumat (15/9) pagi.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Memasuki Ruang 48 Gedung KPK, Ada yang Lucu

Marvie menuturkan saat ini tersangka RSM alias Ary masih menjalani penahanan selama 20 hari sejak Selasa 5 September 2023 lalu.

"Setelah penetapan tersangka, kami lakukan penahanan di lapas klas II A Abepura, selama 20 hari kedepan," ujarnya.

BACA JUGA: Konon Beginilah Persekongkolan Jahat di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Dia menyebutkan tersangka Ary dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Pria asal Maluku itu menerangkan tersangka nekat menggelapkan uang nasabah hingga Rp 1,4 miliar lantaran ketagihan judi online.

BACA JUGA: Soroti Respons Presiden Jokowi soal Bentrok di Pulau Rempang, ART: Kapolri Harus Peka

Dari total uang yang diambil, tersangka baru mengembalikan Rp 300 juta.

Sementara hasil audit internal bank BUMN tempat tersangka bekerja, kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

"Uang Rp 1,4 miliar diambil tersangka Ary dari tabungan 10 nasabah," tuturnya.

Konon tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan itu lantaran ketagihan main judi online.

"Tersangka beraksi hanya sekali pada bulan Maret 2023 lalu. Uang ditarik dari rekening nasabah kemudian disimpan di rekening pribadi untuk bermain judi. Jadi uangnya habis untuk bermain judi saja," terang Marvie. (mcr30/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler