Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar, Nih Tersangkanya

Sabtu, 15 Juli 2023 – 09:09 WIB
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak tahun anggaran 2021, seusai diperiksa di Kantor Kejati Sumbar, pada Jumat (14/7/2023) malam. ANTARA/FathulAbdi.

jpnn.com, PADANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun 2021.

Penetapan status tersangka itu disampaikan Kajati Sumbar Asnawi saat memberikan keterangan pers di Padang, Jumat malam (14/7).

BACA JUGA: Polemik Calon Pj Bupati Bombana, DPRD Didemo Masyarakat

"Berdasarkan hasil penyidikan serta dua alat bukti yang kami peroleh maka hari ini ditetapkan tiga nama sebagai tersangka," kata Asnawi.

Tersangkanya ialah DM selaku kuasa pengguna anggaran dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

BACA JUGA: Bagi KPK, Keterangan Budi Karya Dibutuhkan untuk Mengungkap Kasus Korupsi, Apa Itu?

Keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.

Satu tersangka lain ialah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.

BACA JUGA: Bagi yang Keberatan dengan UU Kesehatan, Ini Saran Mahfud MD

Asnawi menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.30 WIB, ketiganya langsung ditahan oleh Jaksa.

Konstruksi Kasus Korupsi Sapi Bunting

Kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.

Pengadaan sapi bunting tersebut digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar.

Dalam kontrak awal bahkan disyaratkan bahwa sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.

Proyek bernama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu akhirnya digulirkan pada 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 35.017.340 miliar.

Rinciannya sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan, dan dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.

Dalam perjalanannya, ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.

"Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak, bahkan kami juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga," ungkapnya.

Berdasarkan penghitungan penyidik diketahui bahwa kasus tersebut telah merugikan keuangan keuangan negara sekitar Rp 7,3 miliar.

"Kejati Sumbar akan mengusut kasus ini hingga tuntas, dan menjerat siapa saja pihak yang terlibat," tegas Asnawi.

Dia menyebut tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu, karena proses penyidikan masih berjalan.

"Untuk tiga orang tersangka yang telah kami tahan hari ini selanjutnya akan dilakukan pemberkasan oleh penyidik, agar perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler