JAKARTA - Setelah diperiksa marathon sejak Senin (21/11) pukul 19.00 Wib hingga Selasa (22/11) pukul 23.40 Wib malam, Jaksa Sistoyo bersama pengusaha Edward dan rekannya Anton Bambang, akhirnya resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPK menahan tiga tersangka itu di dua rutan tang berbeda
BACA JUGA: Terbukti Curang, Formasi CPNS Dihapus
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, jaksa Sistoyo dititipkan di rumah tahanan (rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, sedangkan Edward dan Anton akan dititipkan di rutan Cipinang
BACA JUGA: Polisi Malaysia Bantah Biarkan Penyelundup Sabu ke Batam
Tersangka jaksa ditahan di rutan Polda dan tersangka pengusaha dan rekannya ditahan di rutan Cipinang," kata Johan Budi, Selasa (22/11) di kantor KPK.Menurut Johan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka sempat molor hingga beberapa jam
"Ketiga tersangka sempat menolak menandatangani surat penahanan
BACA JUGA: Tak Efektif Lagi, Bapek Bakal Dibubarkan
Itu yang membuat pemeriksaan sedikit molor," bebernya.Pemeriksaan marathon juga berlaku bagi sopir tersangka Jaksa SistoyoHanya saja, sopir itu hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Usai diperiksa, ketiga tersangka enggan memberikan komentar kepada wartawanKetiganya langsung masuk dalam dua mobil tahanan yang sudah bersiap mengantar mereka (tersangka) ke rutan Polda Metro Jaya dan rutan Cipinang(fir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres: Kejayaan Hutan Tinggal Kenangan
Redaktur : Tim Redaksi