Jaksa Sistoyo Resmi jadi Tahanan KPK

Rabu, 23 November 2011 – 01:01 WIB

JAKARTA - Setelah diperiksa marathon sejak Senin (21/11) pukul 19.00 Wib hingga Selasa (22/11) pukul 23.40 Wib malam, Jaksa Sistoyo bersama pengusaha Edward dan rekannya Anton Bambang, akhirnya resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPK menahan tiga tersangka itu di dua rutan tang berbeda

BACA JUGA: Terbukti Curang, Formasi CPNS Dihapus



Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, jaksa Sistoyo dititipkan di rumah tahanan (rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, sedangkan Edward dan Anton akan dititipkan di rutan Cipinang
"Ketiga tersangka ditahan terpisah

BACA JUGA: Polisi Malaysia Bantah Biarkan Penyelundup Sabu ke Batam

Tersangka jaksa ditahan di rutan Polda dan tersangka pengusaha dan rekannya ditahan di rutan Cipinang," kata Johan Budi, Selasa (22/11) di kantor KPK.

Menurut Johan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka sempat molor hingga beberapa jam
Ini disebabkan ketiga tersangka enggan menandatangani surat penahanan.

"Ketiga tersangka sempat menolak menandatangani surat penahanan

BACA JUGA: Tak Efektif Lagi, Bapek Bakal Dibubarkan

Itu yang membuat pemeriksaan sedikit molor," bebernya.

Pemeriksaan marathon juga berlaku bagi sopir tersangka Jaksa SistoyoHanya saja, sopir itu hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Usai diperiksa, ketiga tersangka enggan memberikan komentar kepada wartawanKetiganya langsung masuk dalam dua mobil tahanan yang sudah bersiap mengantar mereka (tersangka) ke rutan Polda Metro Jaya dan rutan Cipinang(fir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres: Kejayaan Hutan Tinggal Kenangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler