JAKARTA - Pemerintah bakal menghapus keberadaan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, penghapusan itu lantaran fungsi Bapek dalam hal penanganan sengketa kepegawaian sudah tidak diperlukan lagi
BACA JUGA: Wapres: Kejayaan Hutan Tinggal Kenangan
Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat fungsi dan peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
BACA JUGA: Kajari Cibinong Bakal Diperiksa
Itu sebabnya, penghapusan Bapek ini akan kita masukkan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Azwar usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (22/11).Dengan penghapusan Bapek, maka nantinya seluruh perselisihan yang berkaitan dengan aparatur akan diselesaikan PTUN di daerah
"Perselisihan pegawai tidak ditangani pusat lagi, tapi diselesaikan di tingkat daerah dan PTUN
BACA JUGA: Barbuk Rp 99,9 juta untuk Jaksa Sistoyo baru Uang Muka
Ini untuk mengoptimalkan peranan daerah dan PTUNDi samping mempercepat penanganan masalah PNS," tegasnya.Usulan Menpan&RB ini disambut baik Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap"Kalau Bapek dihapuskan dan memperkuat peranan PTUN itu bagusKarena sesuai dengan semangat RUU ASN," tandasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Jaksa Sistoyo Sebagai Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi