Tak Efektif Lagi, Bapek Bakal Dibubarkan

Selasa, 22 November 2011 – 21:21 WIB

JAKARTA - Pemerintah bakal menghapus keberadaan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, penghapusan itu lantaran fungsi Bapek dalam hal penanganan sengketa kepegawaian sudah tidak diperlukan lagi

BACA JUGA: Wapres: Kejayaan Hutan Tinggal Kenangan



Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat fungsi dan peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
"Saya rasa keberadaan Bapek tidak perlu lagi untuk mengatasi perselisihan antara pegawai dengan atasan atau pejabat pembina kepegawaian

BACA JUGA: Kajari Cibinong Bakal Diperiksa

Itu sebabnya, penghapusan Bapek ini akan kita masukkan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Azwar usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (22/11).

Dengan penghapusan Bapek, maka nantinya seluruh perselisihan yang berkaitan dengan aparatur akan diselesaikan PTUN di daerah
Selain itu, RUU Administrasi Pemerintahan juga membuka ruang bagi bawahan yang dirugikan atasan untuk menggugat ke PTUN.

"Perselisihan pegawai tidak ditangani pusat lagi, tapi diselesaikan di tingkat daerah dan PTUN

BACA JUGA: Barbuk Rp 99,9 juta untuk Jaksa Sistoyo baru Uang Muka

Ini untuk mengoptimalkan peranan daerah dan PTUNDi samping mempercepat penanganan masalah PNS," tegasnya.

Usulan Menpan&RB ini disambut baik Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap"Kalau Bapek dihapuskan dan memperkuat peranan PTUN itu bagusKarena sesuai dengan semangat RUU ASN," tandasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Jaksa Sistoyo Sebagai Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler