Jaksa Sistoyo Terima Sogokan, Kajari Cibinong Dilengserkan

Jumat, 25 November 2011 – 22:02 WIB
Sistoyo, jaksa di Kejari Cibinong yang ditangkap karena diduga menerima suap, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (25/11). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Soeripto Widodo, akhirnya harus ikut bertanggung jawab menyusul tertangkapnya Jaksa Sistoyo  oleh KPK karena diduga menerima suap.  Terhitung sejak Jumat (25/11), Soeripto harus lengser dari posisinya di Kejari Cibinong.

Soeripto dicopot karena dinilai tak melakukan pengawasan melekat kepada bawahannya"Dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian

BACA JUGA: Putra Papua Diprioritaskan Masuk IPDN

Penonaktifannya berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Darmono pada Jumat (25/11) siang ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Noor Rachmad di Kejagung, hari ini.

Noor memastikan pihaknya belum menjatuhkan sanksi pidana
Sebab, kasus pokoknya yakni penyuapan terhadap Jaksa Sistoyo masih disidik KPK

BACA JUGA: Mantan Komisaris KFTD Kembali Diperiksa KPK



Tapi jika dalam penyidikan nantinya ditemukan indikasi ke arah sana, kejaksaan menyerahkan sepenuhnya pada KPK untuk melakukan proses hukum lebih lanjut
"Terserah KPK, kalau memang dalam penyidikan ada arah ke sana (keterlibatan Soeripto) ya silakan saja

BACA JUGA: Sekda Kota Semarang Resmi Ditahan KPK

Ada tidaknya aliran dana masuk tergantung KPKUrusan kita disini sementara hanya disiplin kepegawaian," tegas Noor.

Sanksi terhadap Soeripto dijatuhkan setelah bagian Pengawasan Kejati Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap 9 jaksa dan 6 pegawai yang diduga tahu dengan kasus SistoyoSistoyo sendiri sudah dinonaktifkan sehari setelah tertangkap tangan KPK yakni pada Rabu (23/11)(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Jangan Jadi Pejabat Struktural


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler