JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Soeripto Widodo, akhirnya harus ikut bertanggung jawab menyusul tertangkapnya Jaksa Sistoyo oleh KPK karena diduga menerima suap. Terhitung sejak Jumat (25/11), Soeripto harus lengser dari posisinya di Kejari Cibinong.
Soeripto dicopot karena dinilai tak melakukan pengawasan melekat kepada bawahannya"Dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian
BACA JUGA: Putra Papua Diprioritaskan Masuk IPDN
Penonaktifannya berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Darmono pada Jumat (25/11) siang ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Noor Rachmad di Kejagung, hari ini.Noor memastikan pihaknya belum menjatuhkan sanksi pidana
BACA JUGA: Mantan Komisaris KFTD Kembali Diperiksa KPK
Tapi jika dalam penyidikan nantinya ditemukan indikasi ke arah sana, kejaksaan menyerahkan sepenuhnya pada KPK untuk melakukan proses hukum lebih lanjut
BACA JUGA: Sekda Kota Semarang Resmi Ditahan KPK
Ada tidaknya aliran dana masuk tergantung KPKUrusan kita disini sementara hanya disiplin kepegawaian," tegas Noor.Sanksi terhadap Soeripto dijatuhkan setelah bagian Pengawasan Kejati Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap 9 jaksa dan 6 pegawai yang diduga tahu dengan kasus SistoyoSistoyo sendiri sudah dinonaktifkan sehari setelah tertangkap tangan KPK yakni pada Rabu (23/11)(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Jangan Jadi Pejabat Struktural
Redaktur : Tim Redaksi