jpnn.com, TANJUNG SELOR - Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) di Desa Long Tungu, Kecamatan Peso Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Eko Stiyo Suprihantoro memutuskan melakukan upaya banding.
Alasannya, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda lebih rendah dari tuntutan jaksa
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kades Balai Semurup Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Jaksa menuntut Eko Stiyo dihukum dua tahun penjara, sementara hakim menjatuhkan hukuman hanya 5 tahun penjara.
Mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Long Tungu, Eko Stiyo Suprihantoro berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda nomor 1587/Pid.Tipikor/2018/PN.Smda, tertanggal 4 April 2019, juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa Rp 589 Juta, yang Bisa Disita Rp 65 Juta
Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Kendati demikian, putusan hakim dianggap jaksa penuntut umum (JPU) lebih ringan dari tuntutan. JPU menuntut Eko dipidana 6 tahun penjara.
BACA JUGA: Tren Korupsi Dana Desa Meningkat, Ini Datanya
"Memang sudah ada vonis lima tahun penjara, tapi jaksa penuntut umum masih upaya banding," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bulungan Andi Aulia Rahman, Jumat (12/4).
Saat ini, kata Andi, masih dilakukan koordinasi terkait vonis yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
Untuk diketahui, Eko terjerat kasus pengadaan generator set yang menggunakan anggaran dana desa pada 2016 lalu. Dalam pengadaan genset tersebut, tidak dilakukan melalui proses lelang terlebih dahulu. Hasil audit Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara sebesar Rp 281.510.950.
"Pengadaan genset merupakan inisiatif Eko dan melibatkan tiga orang lainnya. Satu di antaranya masuk daftar pencarian orang," ujar Andi. (uno/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Warga Beranikan Diri Lapor Korupsi Dana Desa
Redaktur & Reporter : Budi