Jaksa Temukan Kekurangan di Berkas Firza

Selasa, 06 Juni 2017 – 14:04 WIB
Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5). Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

jpnn.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meneliti berkas penyidikan kasus pornografi yang menjerat Firza Husein sebagai tersangkanya. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, jaksa peneliti menganggap berkas kasus Firza masih belum lengkap.

"Setelah jaksa peneliti Kejati DKI melakukan penelitan, berkas terkiat syarat formal dan material, ternyata masih ditemukan kekurangan yang harus dilengkapi," katanya di Jakarta, Selasa (6/6).

BACA JUGA: Penyebar Chat Mesum Belum Terungkap, Kubu Emma Heran

Nirwan menambahkan, ketidaklengkapan berkas ini akan disampaikan ke Polda Metro Jaya melalui surat pemberitahuan dengan kode P18. Sebab, penyidikan kasus yang juga menyeret M Rizieq Shihab itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Rencananya, Kejati akan melayangkan surat P18 ke Polda Metro Jaya hari ini. "Suratnya pemberitahuan hari ini, untuk berkasnya belum, masih di tangan jaksa peneliti Kejati DKI," tambahnya.

BACA JUGA: Interpol Tak Bisa Dipaksa Terbitkan Red Notice Rizieq

Sesuai aturannya, kata dia, berkas akan dikembalikan ke penyidik dalam kurun waktu tujuh hari ke depan mulai hari ini. Sekarang, jaksa peneliti tengah menyusun poin-poin yang harus dilengkapi oleh penyidik.

"Kami masih susun nih apasih kekurangan-kekurangannya, apa yang harus mendukung alat bukti untuk pembuktian sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Firza," kata Nirwan.

BACA JUGA: Pak Kapolda Ingatkan Pengacara Rizieq Jaga Omongan

Adapun poin itu akan disusun dalam format P19 dan diserahkan ke penyidik beserta berkas penyidikan perkara Firza. "P19 ini adalah isi uraian kekurangan-kekurangan maupun syarat material dan formal yang terkait dengan berkas Firza Husein," tukas dia.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Allah, Menjerat Rizieq Bukan untuk Mengkriminalkan Ulama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler