jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengakui bahwa penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Shihab merupakan wewenang Interpol.
Menurut Iriawan, Interpol tidak bisa diintervensi mengenai surat tersebut. "Belum ke luar dari Interpol. Intinya kami menunggu dan tidak bisa mengintervensi," kata Iriawan di sela-sela mengecek persiapan jalur mudik di Bekasi, Selasa (6/6).
BACA JUGA: Emma Tak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan Kasus Habib Rizieq
Meski begitu, kata dia, Divisi Hubungan Internasional Polri masih berupaya agar red notice bisa diterbitkan. Dengan begitu, kata dia, Rizieq bisa dipulangkan ke Indonesia.
"Tapi tergantung Interpol yang mengkaji pengajuan kami," kata dia.
BACA JUGA: FPI Laporkan Tiga Penghina Rizieq di Media Sosial
Namun demikian, Iriawan mengharapkan Imam Besar FPI itu kooperatif dan menghadapi kasus yang menimpanya di jalur hukum. Sebab, melarikan diri, menurut Iriawan akan merugikan individunya.
"Apa sih yang akan diperdebatkan. Pulang, hadapi, selesai. Itu saja kan menurut saya itu yang terbaik," kata dia. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Pak Kapolda Ingatkan Pengacara Rizieq Jaga Omongan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Allah, Menjerat Rizieq Bukan untuk Mengkriminalkan Ulama
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga