Interpol Tak Bisa Dipaksa Terbitkan Red Notice Rizieq

Selasa, 06 Juni 2017 – 13:27 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengakui bahwa penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Shihab merupakan wewenang Interpol.

Menurut Iriawan, Interpol tidak bisa diintervensi mengenai surat tersebut. "Belum ke luar dari Interpol. Intinya kami menunggu dan tidak bisa mengintervensi," kata Iriawan di sela-sela mengecek persiapan jalur mudik di Bekasi, Selasa (6/6).

BACA JUGA: Emma Tak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan Kasus Habib Rizieq

Meski begitu, kata dia, Divisi Hubungan Internasional Polri masih berupaya agar red notice bisa diterbitkan. Dengan begitu, kata dia, Rizieq bisa dipulangkan ke Indonesia.

"Tapi tergantung Interpol yang mengkaji pengajuan kami," kata dia.

BACA JUGA: FPI Laporkan Tiga Penghina Rizieq di Media Sosial

Namun demikian, Iriawan mengharapkan Imam Besar FPI itu kooperatif dan menghadapi kasus yang menimpanya di jalur hukum. Sebab, melarikan diri, menurut Iriawan akan merugikan individunya.

"Apa sih yang akan diperdebatkan. Pulang, hadapi, selesai. Itu saja kan menurut saya itu yang terbaik," kata dia. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Pak Kapolda Ingatkan Pengacara Rizieq Jaga Omongan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Allah, Menjerat Rizieq Bukan untuk Mengkriminalkan Ulama


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler