BACA JUGA: Taman Ria Harus jadi Lahan Terbuka Hijau
Mereka adalah Dicky Permana, Rudi Febriyanto dan Angga Hanizar.Tiga mahasiswa ini disangkakan pasal 20 jo pasal 4 ayat (1) UU nomer 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau pasal 282 KUHP asusila.
Berkas ketiga tersangka ini masih ditangani oleh penyidik Polri dan belum dinyatakan rampung.
"Diterima Kejaksaan Agung tanggal 23 Juli 2010, dan belum dilakukan penyerahan berkas tahap pertama," ujar Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (26/7).
Sebelumnya, SPDP lainnya yang diterima jaksa adalah atas nama Reza Rizaldi alias Rejoy, tersangka yang diduga mengambil video mesum itu dari laptop Ariel
BACA JUGA: Pelapor Dugaan Korupsi di Sekolah Lapor Komnas HAM
Seperti halnya tiga mahasiswa itu, ketiga tersangka yang diduga mengedarkan video mesum ini disangkakan pasal yang sama.Sementara SPDP pertama yang diterima merupakan milik tersangka utama Ariel, yang diterima jaksa pada 18 Juni lalu
BACA JUGA: Anas Minta Tanggung Jawab Pertamina
"Telah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama pada tanggal 23 Juli 2010," tambah Didiek.Sementara untuk Luna Maya Sugeng dan Cut Tari Aminah Anasya Binti Joeransyah M, selaku dua tersangka lainnya pemeran video mesum itu, jaksa pun disebutkan telah menerima SPDP-nya 14 Juli laluNamun hingga kini, berkas kedua perempuan cantik itu masih belum tuntas(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 11 Instansi Bakal Terima Remunerasi
Redaktur : Tim Redaksi