Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam

Rabu, 24 Juli 2024 – 13:05 WIB
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Andriani Ristianti (24/7/2024). ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jembatan Taba Terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2020.

"Penetapan dua tersangka, yaitu dari pihak swasta, dan satu lagi dari aparatur sipil negara. Untuk selanjutnya menunggu arahan dari pimpinan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Andriani Ristianti di Bengkulu, Rabu (24/7).

BACA JUGA: Usut Korupsi Pengadaan IT, KPK Periksa Mitra Komunikasi Nusantara dan Erakomp Infonusa

Dia menyebut dua tersangka baru tersebut, yaitu ZL sebagai konsultan pengawas dan MI selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.

Saat ini, kedua tersangka itu berada di Rumah Tahanan Bengkulu untuk dua hari ke depan, guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Info Terbaru Terkait Kuota CPNS 2024 Kota Bengkulu

Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menahan satu orang tersangka, yaitu FL yang merupakan kontraktor pada kasus dugaan korupsi proyek jembatan Taba Terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2020.

Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Suwarsono menjelaskan bahwa untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut akan terus dikembangkan dan disampaikan beberapa waktu ke depan.

BACA JUGA: KPK Sebut Korupsi Proyek Kementerian PUPR Membuat Shelter Tsunami Lemah

Selama kasus tersebut, Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi seperti peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satker PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu.

Diketahui, untuk proyek Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian PUPR Rp 25 miliar dengan pelaksana pembangunan proyek PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng).

Pada tahap pemeriksaan, Kejari Bengkulu Tengah telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk ke dalam supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek pergantian jembatan Air Taba Terunjam dilakukan setelah jembatan tersebut putus yang disebabkan banjir besar melanda Kabupaten Benteng pada 2019. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler