Jaksa Tetapkan Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan

Kamis, 04 Juli 2024 – 22:08 WIB
Eks Kadisbudpar Indramayu berinisial C (memakai rompi tahanan) saat ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan objek wisata air terjun buatan di Indramayu, Jawa Barat(04/07/2024). Foto: ANTARA/HO-Kejari Indramayu

jpnn.com, INDRAMAYU - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Indramayu berinisial C resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan objek wisata air terjun buatan di daerah itu.

Kasi Intel Kejari Indramayu Arie Prasetyo di Indramayu, Kamis, mengatakan bahwa tersangka terindikasi melakukan korupsi dengan nilai sekitar Rp 1,1 miliar pada pembangunan tahap kelima prasarana air terjun buatan pada 2019.

BACA JUGA: Senasib, Adik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Juga Diperiksa Polisi Terkait Korupsi

“Tersangka C merupakan mantan Kadisbudpar Indramayu selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen,” ujarnya.

Ditetapkannya eks Kadisbudpar Indramayu menjadi tersangka, kata dia, sudah sesuai berdasarkan alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan hasil audit kerugian negara.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Petinggi Hutama Karya

Selain itu, Tim Penyidik Kejari Indramayu berhasil mengungkap adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan barang dan jasa, yang tidak sesuai dengan harga serta volume pada pembangunan objek wisata air terjun buatan tersebut.

“Atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga tim penyidik menetapkan C sebagai tersangka. Hasil audit perhitungan kerugian negara (dalam kasus ini) kurang lebih Rp 1.189.871.205,” katanya.

BACA JUGA: 3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis Ditahan, Tuh Tampangnya

Arie menyampaikan tersangka C kini telah dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Indramayu, untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari.

Dalam kasus ini, ia menyatakan eks Kadisbudpar Indramayu disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Hingga saat ini, tambah dia, Tim Penyidik Kejari Indramayu tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mencari tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut.

“Dimungkinkan juga ada tersangka lain dalam perkara ini, jadi mohon waktu. Pada pokoknya Kejari Indramayu berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dengan menuntaskan perkara ini sampai selesai,” ucap dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler