Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pembunuhan Divonis Mati

Kamis, 22 Januari 2015 – 05:44 WIB

jpnn.com - BANJARMASIN - Terdakwa pembunuhan, Ramayudha alias Yudha dan Muhammad Syaiful Munir alias Ipul dituntut hukuman mati oleh jaksa pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (21/1) pagi.

Jaksa menjerat perbuatan terdakwa yang menghabisi nyawa Junaidi, Mugeni, Duan serta Taslim yang sangat keji dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Jual Kotak Suara, PNS KPU Jadi Tersangka

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daryoko SH dari Kejari Banjarmasin sempat mengejutkan hakim Abdul Siboro SH yang memimpin jalannya persidangan serta penasihat hukum terdakwa dari LKBH Unlam.

“Dengar tuntutan itu tadi kami terkejut, saya lihat tadi hakim juga ikut terkejut,” ucap Fazrin SH, salah satu penasihat hukum terdakwa.

BACA JUGA: Dukung Wali Kota Bima Arya Berangus Mafia Perizinan

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Yuda secara lisan sempat mengutarakan secara lisan kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya, dengan pertimbangan dirinya mempunyai anak yang masih kecil.

“Memohon agar diringankan hukuman karena anak saya masih kecil pak hakim,” kata Yuda.

BACA JUGA: Kemendagri Putuskan Nasib Terdakwa jadi Sekda Besok

Namun, meski tuntutan itu berat, pihak keluarga korban merasa tuntutan dari jaksa itu masih belum sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh para pelaku terhadap para korban.

“Tidak bisa, jangan diringankan,” ucap Rusmiyati, kakak dari Mugni korban yang tewas dalam pembunuhan itu.

Karena, menurut Rusmiyati, dirinya sangat sedih melihat istri serta dua orang keponakannya setelah kematian adiknya itu.  

“Enak saja pelaku minta keringanan hukuman karena alasan anak masih kecil, bagaimana dengan anak korban yang dia bunuh,” ucapnya ketus.(gmp/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Penumpang Kapal Terbalik yang Hilang Belum Ditemukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler