jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, secara terus terang mengakui dirinya berstatus terdakwa dan telah menjalani persidangan selama lima kali.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi Temenggung, penjelasan disampaikan Hasban saat dirinya hadir memenuhi panggilan Kemendagri, Selasa (20/1) malam kemarin.
BACA JUGA: Dua Penumpang Kapal Terbalik yang Hilang Belum Ditemukan
“Semalam (Selasa,red) Pak Hasban didampingi staf ahli Gubernur dan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sumut telah memberi keterangan sekitar Pukul 18.00 WIB – 20.00 WIB. Ketemuannya di ruangan Inspektur Jenderal kemendagri di Gambir,” ujarnya di Gedung Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut Yus, Tim Kemendagri yang terdiri dari Irjen, Kabiro Hukum dan Kabiro Kepegawaian, mengajukan pertanyaan pada Hasban intinya terkait status hukum yang dihadapi.
BACA JUGA: Daftar Sekarang, ke Tanah Suci 15 Tahun Lagi
Tidak sampai pada proses pelantikan, karena bukan menjadi domain Hasban, tapi Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho. Demikian juga terkait materi dakwaan, tidak ditanyakan karena menjadi domainnya pengadilan dan aparat penegak hukum.
“Dengan kondisi begitu, tim akan memberikan saran dan masukan secepat-cepatnya untuk segera ditindaklanjuti di tingkat pimpinan. Karena putusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” katanya.
BACA JUGA: Temukan Saudara Kembar Sudah tak Bernyawa dan Dikerumuni Lalat
Untuk melengkapi pengkajian atas status Hasban, Kemdagri kata Yus, sebelumnya juga telah meminta klarifikasi kepada Gatot secara tertulis. Sayangnya hingga Rabu malam, belum ada respon dari kepala daerah yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
“Secara tertulis kita sudah minta penjelasannya (Gubernur Sumut,red). Tapi sampai sekarang belum ada responnya. Terhadap Gubernur, kita akan minta penjelasan terkait administrasi pelantikan. Tapi yakinlah pak Irjen dan Kabiro Kepegawaian sangat concern melihat kondisi ini,” katanya.
Yus kembali menegaskan, pelantikan Sekda berstatus terdakwa secara aturan terutama aspek kepatutan dan kepantasan, tidak dibenarkan. Hal ini telah berkali-kali dikemukakan Mendagri Tjahjo Kumolo, bahwa untuk mengangkat seorang birokrat di suatu daerah otonom, sangat penting memerhatikan azas kepatutan dan kepantasan.
Meski begitu ia belum berani menyimpulkan apakah tim Kemendagri nantinya akan merekomendasikan Keppres pengangkatan Hasban perlu dibatalkan.
“Terkait apakah ada indikasi akan mengganti, tim sampai sekarang masih meneliti status hukumnya. Hasilnya tentu nanti pimpinan yang memutuskan. Tapi intinya yang bersangkutan sudah ngaku terdakwa,” katanya.
Saat kembali ditanya apakah dalam hal ini Kemendagri merasa kecolongan, Yus lagi-lagi belum bersedia menjawab secara tegas. Ia hanya mengatakan pihaknya hingga saat ini terus bekerja mengkaji status hukum dan proses pelantikan Hasban.
“Kita tunggu penjelasan secepatnya. Kita malam-malam kerja, Kamis (22/1) atau Jumat (23/1) saya minta (hasil kajian tim Kemedagri,red). Kalau ditanya apakah pengganti (Hasban) dari dua calon Sekda lain yang tidak terpilih, kita lihat nanti. Demikian juga terlepas ada atau tidak aturan pejabat terdakwa harus non aktif, kita kan juga mengikuti dinamika di masyarakat. Yaitu itu tadi, azas kepatutsan dan kepantasan. Karena roda pemerintahan itu harus normal,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Handuk Divonis 10 Bulan Penjara
Redaktur : Tim Redaksi