jpnn.com - MADIUN – Penyidik Polres Madiun Kota resmi menetapkan Sof, PNS Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, sebagai tersangka dugaan pencurian kotak suara, Rabu (21/1). Dia menjual 77 kotak suara plus 330 batang aluminium penyangga kotak suara.
Jika ditotal, KPU dirugikan sekitar Rp 10 juta. ’’Kami menangkap tersangka Sof pada Selasa (20/1) sekitar pukul 05.00 di rumahnya,’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP Farman.
BACA JUGA: Dukung Wali Kota Bima Arya Berangus Mafia Perizinan
Kronologinya, Senin sore tersangka Sof menghubungi Rud. Dia ingin menjual kotak suara yang disimpan di gudang KPU Kabupaten Madiun, Jalan Suhud Nosingo, Kota Madiun. Rud ditemani anak buahnya, Sum, datang di gudang dan mengangkut kotak suara dengan menggunakan mobil pikap. ’’Sebelumnya, Sof menggandakan kunci gudang itu,’’ jelas Farman.
Berdasar pengakuan Sof, transaksi jual beli kotak suara itu batal karena rumah Rud di Jalan Bali Kota Madiun penuh barang rosok. Ketika petugas ke rumah Rud, tersangka Sof sudah pulang. Sof sempat melarikan diri saat petugas mendatangi rumahnya di Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, sekitar pukul 01.00.
BACA JUGA: Kemendagri Putuskan Nasib Terdakwa jadi Sekda Besok
Selanjutnya, petugas meminta keluarga menghubungi Sof agar pulang. ’’Dia baru bisa kami amankan sekitar pukul 05.00,’’ tuturnya.
Polisi menyita barang bukti (BB) satu unit mobil pikap Daihatsu Zebra putih nomor polisi (nopol) AE 8110 B untuk mengangkut lembaran pelat aluminium kotak suara yang ditutup terpal biru. Sekitar 330 batang aluminium yang digunakan untuk menyangga kotak suara juga diamankan. ’’Kami juga mengamankan sebuah anak kunci pintu gudang hasil penggandaan tersangka,’’ beber Farman.
BACA JUGA: Dua Penumpang Kapal Terbalik yang Hilang Belum Ditemukan
Menurut Farman, kotak suara yang belum dirangkai tersebut ditawarkan sekitar Rp 15 ribu per kilogram. ’’Saat ini kami juga mengembangkan kasus ini terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum PNS Pemkab Madiun selain tersangka,’’ tutur Farman, lantas menyebut nilai kerugian yang disebabkan aksi tersebut sekitar Rp 10 juta.
Barang yang diambil Sof merupakan pelat kotak suara yang sudah rusak. Jika dirangkai, pelat-pelat itu bisa menjadi 77 unit kotak suara. Dia juga menggondol 330 batang aluminium berukuran 50 x 5 sentimeter persegi. ’’Kemungkinan sudah tidak dapat diperbaiki, tapi tetap saja aset KPU,’’ ujar Abdul Malik, sekretaris KPU Kabupaten Madiun.
Sof disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dia dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Namun, Sof membantah terlibat dalam pencurian tersebut.
Dia meminta Rud mengangkut kertas bekas saja. ’’Saya hanya mau menjual kertas bekas yang tidak terpakai di gudang itu,’’ kelitnya. (mg4/say/sat/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Sekarang, ke Tanah Suci 15 Tahun Lagi
Redaktur : Tim Redaksi