jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara tindak pidana pemberitahuan bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab, enam tahun penjara.
Jaksa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu memutuskan terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
BACA JUGA: Habib Rizieq Mengajukan Banding, Aziz Yanuar Menyinggung Instruksi Presiden
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata anggota JPU membacakan surat tuntutan untuk Habib Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Selain itu JPU menyebutkan hal yang memberatkan Habib Rizieq di antaranya klaim eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.
BACA JUGA: Rocky Gerung: Khofifah dan Pak Jokowi Ingin Habib Rizieq Bebas
Rizieq juga dianggap telah menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
"Terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," lanjut jaksa.
BACA JUGA: Geram, Habib Rizieq Tuding Seluruh Dakwaan Jaksa di Kasus Swab RS UMMI Berisi Fitnah
Sebelumnya Rizieq sudah divonis bersalah terkait perkara kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan Petamburan, dan denda Rp 20 juta untuk perkara kerumunan Megamendung. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra