Jaksa Tuntut Pembunuh Imam 7,6 Tahun Penjara

Jumat, 21 November 2014 – 09:05 WIB

jpnn.com - CIREBON – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan mengakibatkan Imam (17) warga Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon tewas ditikam, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, kemarin (20/11).

Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba SH MH didampingi dua Hakim Anggota Ratna Dianingsi Wulansari SH dan Vici Daniel Valintino SH itu berjalan tertutup untuk umum dengan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan sekaligus tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irna Septelina SH MH.

BACA JUGA: Ultah, Wali Kota Risma Malah Dikerjain Pencuri Burung

Hadirkan dalam persidangan itu, dua orang terdakwa yakni Kasori (15) dan Jodi (15) warga Desa Gebang Udik, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon didampingi Yanto SH selaku penasehat hukumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman 7 tahun, 6 bulan penjara. Setelah mendengarkan dakwaan dan tuntutan jaksa, majelis hakim kembali menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

BACA JUGA: Mau Dibawa ke Mana Ayah, Om?

Kericuhan terjadi di luar ruang persidangan. Kedua terdakwa nyaris babak belur dikeroyok keluarga dan kerabat korban yang hadir di gedung pengadilan. Massa mengejar dan berusaha memukul terdakwa ketika dikawal masuk dan keluar ruang persidangan oleh petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kabupaten (Cikab).

Dengan pengamanan dan kawalan ketat puluhan petugas gabungan dari Polres Cikab dan Polsek Sumber, kedua terdakwa berhasil diselamatkan dari amukan massa. Beberapa warga terdiri dari ibu-ibu melempari terdakwa dengan botol plastik air minuman mineral.

BACA JUGA: Tarif Angkot Disepakati Naik 18 Persen

Kesal tidak dapat menyerang terdakwa, massa pun mencaci maki petugas kepolisian. Kericuhan dapat diredam setelah sejumlah polisi membujuk massa untuk meninggalkan gedung pengadilan dan kembali ke rumah  masing masing.

“Kami kecewa dengan jaksa yang memberikan hukuman hanya 7,6 tahun penjara kepada terdakwa. Kami masih tidak terima adik saya dibunuh dengan keji oleh mereka (terdakwa),” Erik kakak korban dilansir Radar Cirebon (Grup JPNN.com), Jumat (21/11).

Perlu diketahui, kasus ini terjadi Rabu (22/10) lalu sekitar pukul 11.00, terdakwa Kasori dendam karena sebelumnya dipukuli oleh Mukrodi (buron) yang cemburu melihat mantan pacarnya bersama terdakwa Kastori.

Kemudian terdakwa Kastori membawa teman-temannya mencari Mukrodi untuk balas dendam. Tapi sesampainya di Desa Gebang Ilir, para tersangka tidak menemukannya, hanya menjumpai teman-teman Mukrodi sedang nongkrong termasuk Imam dan Wahyudi.

Karena kesal tidak menemukan Mukrodi, mereka langsung menyerang pemuda Desa Gebang Ilir. Terdakwa Kastori kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban Imam sebanyak empat kali hingga tewas.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasanya Pertama Kali Dingin, Makin Lama Panas dan Perih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler