Jaksa Tuntut Sambo Seumur Hidup, Pengamat Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Minggu, 12 Februari 2023 – 22:16 WIB
Ferdy Sambo dinilai harus mendapatkan hukuman yang berat karena menghilangkan nyawa Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan tak ada hal yang bisa meringankan tuntutan hukum kepada Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, majelis hakim diharapkan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa pembunuh berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Reza Indragiri Sarankan Hakim Pakai Strategi Ini Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo & Putri

"Justru bagi seorang penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana, hukumannya ditambah 1/3 hukuman lebih berat dari pidana pokoknya," ucap Ismail di Jakarta, Minggu (12/2).

Menurut Ismail, hukuman mati adalah putusan yang setimpal dengan tingkat kejahatan yang dilakukan Sambo. 

BACA JUGA: Ferdy Sambo Sudah Ikhlas, Ada Pesan Buat Majelis Hakim

Hal itu apabila mempertimbangkan asas keadilan dari perspektif korban dan posisi terdakwa selaku bekas pejabat penegak hukum, tepatnya kepala Divpropam Polri.

"Maka menjatuhkan vonis hukum mati kepada terdakwa adalah vonis yang sangat tepat dan setimpal dengan tingkat kejahatan yang dilakukan," tuturnya.

BACA JUGA: Menjelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tim Gegana Brimob Polri Disiagakan

Ismail juga mendorong keputusan tersebut lantaran tidak ada satu hal pun yang dapat meringankan Sambo dari ancaman hukuman.

Diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam paparannya, tidak ada satu pun yang meringankan eks Dirtipidum Bareskrim ini kecuali beberapa pertimbangan yang memberatkannya.

Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberikan duka mendalam bagi keluarga korban. Kedua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan.

Lalu, pembunuhan itu mestinya tidak sepatutnya dilakukan aparat penegak hukum. Apalagi, Sambo menjabat Kadiv Propam Polri.

Selain itu, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat dan menyeret nama personel kepolisian dalam rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang putusan atas terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (13/2).(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler