Jaksa Ungkap Tiga Modus Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, Ya Ampun

Sabtu, 16 Maret 2024 – 22:01 WIB
Kejaksaan Negeri Mukomuko menggelar siaran pers penetapan tersangka korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko, Kamis (14/3/2024). Foto: ANTARA/Ferri.

jpnn.com, MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu, terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,8 miliar.

Penyidik mengungkap ada tiga modus yang digunakan para tersangka untuk menguras uang negara secara ilegal.

BACA JUGA: Usut Korupsi Dana BLUD, Polda Riau Tahan Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

"Ada tiga modus kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD tahun 2016-2021 di Kabupaten Mukomuko," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu setelah Kejari Mukomuko menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.

BACA JUGA: 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya

"Tiga modus yang digunakan oleh para tersangka, yakni belanja tidak dilaksanakan atau fiktif, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau 'mark up', dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ atau surat pertanggungjawaban," katanya.

Akibat perbuatan tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,8 miliar yang berasal dari belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp 1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp 490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp 3,1 miliar.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi APD di Era Covid-19, KPK Periksa Komut dan Dirut PT Permana Putra Mandiri

Selain itu, katanya, modus operandi mereka kira-kira setiap pencairan anggaran yang mereka lakukan, pengakuan mereka sisihkan sebesar 3,5 persen untuk dana non-budgeter.

Ia mengatakan, sebenarnya masih ada fakta lainnya, tetapi fakta-fakta tersebut akan disampaikan dalam persidangan nantinya.

Sementara itu, sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko, yakni TA yang merupakan mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020.

Tersangka lainnya, AF adalag mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, serta AT adalah mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021, HI mantan kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021.

Selain itu, KN yang mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukonuko 2016-2021, JM yang mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler