jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra pada Kamis (14/3).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Pemkot Bandung, KPK Periksa Sekda Ema Sumarna dan 2 Anggota DPRD
Selain Siti, KPK juga memanggil Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan Legislator, KPK Periksa Sekjen DPR RI
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: KPK Diminta Turun Tangan soal Dugaan Kasus Izin Tambang
Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ada tersangka yang ditetapkan tetapi belum disampaikan KPK kepada publik. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Endus Korupsi dalam Pembangunan Tol Trans-Sumatera, KPK Tetapkan Pejabat Hutama Karya Tersangka
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga