Jaksa Yakin Putusan Hakim Kepada Fathanah Adil

Senin, 04 November 2013 – 17:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakin majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan memberikan putusan yang adil kepada Ahmad Fathanah.

"Saya kira majelis hakim akan memutus dengan adil dan idependen sesuai dengan fakta yang diyakini," kata jaksa Muhibuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).

BACA JUGA: Lembaga Survei Wajib Umumkan Penyandang Dana

Menurut Muhibuddin, jaksa dalam menyusun dakwaan dan tuntutan sudah berdasarkan fakta dan bukti, baik dalam proses penyidikan atau yang muncul di persidangan.

Muhibuddin menjelaskan, jaksa tidak bisa mengintervensi majelis hakim dalam memberikan putusan. "Majelis tentu melakukan musyawarah dan memutus sesuai keyakinan mereka. Jadi kita tidak bisa mempengaruhi," katanya.

BACA JUGA: Panitia Klaim Pelaksanaan Tes CPNS Lancar

Seperti diketahui, Fathanah dituntut 17 tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam TPPU, Fathanah dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Amankan 10 Anggota Ormas yang Menyerang Buruh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salat, Fathanah Berharap Diberi Kekuatan dan Keadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler