Jalan Kembali Rusak, Bayaran Kontraktor Dipangkas

Minggu, 28 Juli 2013 – 06:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) gerah dengan tudingan bermain di proyek perbaikan jalan. Untuk mencegah jalan kembali rusak setelah dibenahi kontraktor, PU mulai memberlakukan sistem kontrak berdasar kinerja.

 

Sistem yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diyakini membuat kontraktor tidak lagi bisa mengurangi kualitas proyek untuk menekan biaya.

BACA JUGA: Puasa dan Instropeksi Sosial

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Pemetaan Kementerian PU Danis Hidayat Sumadilaga menjelaskan, kontraktor saat ini dibayar sesuai dengan nilai tender. Bila hasil pekerjaannya rusak selama masa pemeliharaan, kontraktor wajib melakukan perbaikan.

BACA JUGA: Wiranto Terus Yakinkan Pendukung soal Hary Tanoe

Dengan sistem baru, kontraktor hanya akan dibayar sesuai dengan kualitas yang ditetapkan. ”Jika pekerjaannya baik, akan kita bayar (penuh sesuai dengan kontrak). Jika buruk, akan kita sanksi,” ujar Danis ketika dihubungi kemarin (27/7).

Sanksi yang diterapkan juga tak main-main. Kementerian PU berhak menerapkan denda bagi kontraktor yang pekerjaannya tak memenuhi kualitas yang sudah ditetapkan. Bahkan, bila jalan atau jembatan yang dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, PU berhak menolak membayar biayanya.

BACA JUGA: SBY Siapkan Perlakuan Khusus bagi Menteri Peserta Konvensi

”Sistem itu mencegah kontraktor membuat jalan yang kualitasnya buruk seperti gampang berlubang, retak, atau terkelupas,” terang Danis.

Sanksi tak hanya diterapkan ketika pekerjaan selesai dikerjakan. PU biasanya membayar kontraktor berdasar termin atau jangka waktu tertentu. Sanksi pengurangan nilai kontrak dapat saja diterapkan ketika kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat atau kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

”Nanti kita lihat secara berkala. Misalnya, tiap 100 meter adakah jalan yang cacat, akan kita catat,” tambahnya.

Sistem itu, diakui Menteri PU Djoko Kirmanto, merupakan usul KPK. Dengan sistem tersebut, menteri asal Boyolali itu optimistis korupsi dalam pembangunan infrastruktur akan dapat dikurangi. ”KPK mempelajari hal ini sejak 2008,” terang Djoko.

Sistem berbasis kontrak kinerja sudah mulai diterapkan dalam proyek pembangunan jalan Demak–Trengguli di Jawa Tengah serta proyek jalan Pamanukan–Ciasem di Subang, Jawa Barat. (dod/c10/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harus Ada Solusi Permanen Bagi Pantura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler