Jalan Mudah Rusak, Ternyata Ini Penyebab Utamanya

Senin, 06 Februari 2017 – 20:53 WIB
Ilustrasi. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Jalan berstatus nasional di Kalimantan Timur tak berumur panjang.

Tingginya mobilisasi kendaraan berat yang melebihi daya mampu kelas jalan disebut-sebut menjadi biang utama kerusakan.

BACA JUGA: Awas! Ada Keranda dan Pocong di Tengah Jalan

Di samping itu, faktor alam yang juga turut memengaruhi.

Jalan nasional yang membentang di Kaltim sepanjang 1.710,9 kilometer, seluruhnya kelas III.

BACA JUGA: Aduh, Jalan Antarprovinsi Ambles

Seharusnya, dengan label tersebut hanya mampu menahan muatan terberat delapan ton.

Fakta di lapangan, justru kendaraan yang hilir-mudik dari utara–selatan Benua Etam bahkan Trans Kalimantan bermuatan lebih dari daya mampu jalan yang diperkenankan.

BACA JUGA: Baru Dibangun, Jalan Senilai Rp 21 Miliar Sudah Rusak

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUTRPR) Kaltim Joko Setiono mengatakan, idealnya memang beberapa ruas jalan nasional di daerah ini sudah mesti ditingkatkan kapasitas konstruksinya menjadi kelas II atau kelas I.

 Sebab, geliat perekonomian Kaltim saat sekarang banyak menggantungkan alat transportasi yang kapasitasnya lebih dari sepuluh ton.

Seperti diketahui, jalan kelas I diperuntukkan guna kendaraan dengan panjang 18 meter dan muatan terberat sepuluh ton.

Sementara itu, jalan kelas II dengan panjang kendaraan 12 meter dan muatan terberat delapan ton.

Sedangkan kelas III panjang kendaraan sembilan meter dan muatan maksimal delapan ton.

Perbedaan konstruksi antarkelas jalan tersebut di lapis dan ketebalan struktur jalan.

Adapun ruas jalan yang mesti ditingkatkan seperti Balikpapan–Samarinda, Samarinda–Bontang, dan Bontang–Sangatta (Kutai Timur).

“Balikpapan–Samarinda–Bontang itu pusat kegiatan nasional. Di sana, pusat pertumbuhan ekonomi,” terang Joko, Minggu (5/2).

Bukan berarti pihaknya tanpa upaya. Namun, dari keputusan menteri (kepmen) PUPR terakhir pada 2014, jalan nasional di Kaltim masih kelas III.

Adapun kepmen itu memuat penetapan kelas jalan berdasarkan daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.

 “Teradang syarat dari pusat. Pertimbangan menaikkan kelas jalan, bergantung jumlah kendaraan yang lewat,” ujarnya. (ril/tom)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Tegal-Purwokerto Hancur, Kemacetan Mengular


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler