jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Kabar tersebut diungkap oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto.
BACA JUGA: Terungkap, Dito Mahendra Punya Ruangan Khusus Penyimpanan Senpi Ilegal
"Agendanya mendengar keterangan saksi JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Djumyanto, kepada awak media, Senin (26/2).
Pada sidang sebelumnya, Selasa, (20/2), JPU menghadirkan Hendratno, Ketua RT di wilayah kediaman mantan kekasih Nindy Ayunda itu.
BACA JUGA: Konon Nindy Ayunda Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Dito Mahendra
Dalam keterangannya, Hendratno mengaku menyaksikan langsung petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito, pada Senin (13/3/2023).
Dia mengungkapkan bahwa ada satu ruangan di rumah Dito Mahendra tidak bisa dibuka karena memakai kode akses rahasia.
BACA JUGA: Kabar Terkini Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
"Hanya pemiliknya yang tahu kode akses untuk membukanya,” kata Hendratno di PN Jaksel, Senin (20/2).
Ruangan itu terbuka setelah seseorang di rumah Dito membukakannya. Saat pintu dibuka, ditemukan 15 senpi, sembilan diantaranya ilegal.
Hendratno menceritakan, tim penyidik KPK sempat terkejut begitu menyaksikan ada senjata api di ruangan tersebut.
"Raut wajah penyidik KPK terlihat surprise karena sebenarnya yang dicari bukan itu. Yang dicari terkait dengan kasus di Mahkamah Agung (MA)," jelasnya.
Diketahui, Dito Mahendra pernah diperiksa KPK terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Kabag Pemberitaan KPK Ai Fikri sempat mengatakan bahwa hingga saat ini status Dito dalam kasus TPPU Nurhadi masih sebagai saksi.
KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk menuntaskan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan menetapkan Dito sebagai tersangka. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh