Jalani Sidang KKEP, Irjen Teddy Minahasa Nasibnya di Tangan 5 Jenderal Ini, Siapa?

Selasa, 30 Mei 2023 – 11:45 WIB
Terdakwa perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa pada Selasa (30/5).

Sejumlah perwira tinggi (pati) Polri menjadi pimpinan dan anggota KKEP.

BACA JUGA: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

"Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.

Selanjutnya Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri). Lalu para anggota komisi ialah Kadivpropam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

BACA JUGA: Teddy Ingatkan Promotor Konser Coldplay, Jangan Sampai Ada Kampanye Dukungan LGBT

Adapun agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, Teddy Minahasa, tuntutan, nota pembelaan, dan putusan.

"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli," kata dia.

BACA JUGA: Kubu Teddy Minahasa Mencurigai ada Kejanggalan di Pengajuan Banding JPU

Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Mantan ajudan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5).

Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soroti Vonis Teddy Minahasa, Prof Nur Basuki: Harus Pembuktian Ulang di Sidang Banding


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler