Soroti Vonis Teddy Minahasa, Prof Nur Basuki: Harus Pembuktian Ulang di Sidang Banding

Jumat, 12 Mei 2023 – 19:10 WIB
Terdakwa perkara narkoba Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar ilmu hukum pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap Teddy Minahasa di PN Jakarta pada Selasa 9 Mei 2023 lalu.

Menurutnya, dalam kasus itu perlu pembuktian ulang di sidang banding nanti. Hal itu disampaikannya merujuk pada dugaan adanya kejanggalan dalam putusan terhadap mantan Kapolda Jatim tersebut.

BACA JUGA: Doddy Eks Anak Buah Teddy Minahasa: Saya Akan Buktikan Keadilan Itu Ada

"Dalam banding nanti minta agar dilakukan pemeriksaan ulang oleh hakim banding. Jadi pada waktu nanti banding, bisa minta agar dilakukan pemeriksaan ulang karena pengadilan banding itu sebenarnya mempunyai kewenangan yang sama dengan pengadilan negeri," ujar Nur Basuki Minarno pada Jumat (12/5).

Menurut Basuki, di sidang banding nanti, tim kuasa hukum Teddy Minahasa harus mengajukan pembuktian ulang terhadap beberapa fakta yang diabaikan oleh majelis hakim dalam vonisnya.

BACA JUGA: Hakim Dalam Sidang Banding Teddy Minahasa Diharapkan Melihat Bukti-Bukti Kasus

Salah satunya, menurut Basuki adalah melakukan pembuktian ulang asal usul sabu-sabu yang menjadi pokok perkara dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.

Jika sabu-sabu yang disita di Jakarta tidak sama dengan di Bukittinggi maka jelas sudah barang haram tersebut tidak ada kaitannya dengan Teddy Minasa.

BACA JUGA: Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Mengajukan Banding

Artinya Teddy Minahasa tidak bersalah dalam kasus ini.  

"Mereka sama-sama judex factie yang memeriksa faktanya. Misalnya terkait dengan asal-usul barang tadi, kan, harus dipastikan dulu. Bener enggak barang itu berasal dari Bukittinggi. Nanti kalau barangnya bukan berasal dari Bukittinggi, ya, bukan tanggung jawabnya Teddy Minahasa dong. Kalau belum jelas dari mananya, masa orang dimintai tanggung jawab pidananya. Harus jelas dulu," tegasnya.  

Alasan Basukin mengutarakan hal tersebut karena menurutnya, hakim dalam putusannya menafikan beberapa fakta penting dalam persidangan.

Menurutnya, putusan hakim tidak adil karena hanya mengambil fakta-fakta yang disuguhkan JPU di persidangan.

"Saya melihat banyak fakta-fakta yang tidak dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan di dalam pengambilan keputusan. Jadi fakta-fakta itu banyak diambil dari penuntut umum, yang mana fakta-fakta dari penuntut umum itu juga banyak juga yang telah dibantah dengan mengajukan beberapa alat bukti yang ada. Tampaknya itu dinafikkan oleh majelis hakim," ujar Basuki.

"Majelis hakim sama persis dengan tuntutannya jaksa, hanya bedanya kalau jaksa tuntut mati, ini menuntut seumur hidup, tetapi pertimbanganya persis dengan jaksa. Mestinya hakim enggak boleh begitu, harus mempertimbangkan semua. Jadi lazimnya hakim mempertimbangkan sisi JPU dan terdakwa dan atau penasehat hukum," sambungnya.  
 
Seperti diketahui sidang kasus narkoba Teddy Minahasa nyatanya tidak berhenti pada putusan hakim.

Hal tersebut karena terdakwa Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan hakim yang dirasakan kurang adil dan tidak meyakinkan.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut.

"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding," ungkap Hotman Paris. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler