jpnn.com - JAKARTA- Opersional PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Perkasa Inaka Kerta (PIK) secara bertahap mulai dihentikan, karena perizinan dari Departemen Kehutanan belum didapatHal tersebut sebagai bentuk realisasi atas surat keputusan dari Wakil Bupati Kutai Timur, Isran Noor.
Menangggapi hal tersebut, Komandan Satuan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Kutai Timur, Julhudie menyatakan mendukung pelaksanaan penutupan jalur operasional PT KPC.
"Sejak Sabtu pekan lalu sampai hari ini kami tetap menutup jalur yang digunakan KPC utk operasi penambangan dari lapangan ke pelabuhan Lubuk Tutung Bengalon karena jalur tersebut merupakan kawasan hutan dan KPC belum mendapatkan izin kehutanan sesuai dengan surat Bupati Kutai Timur,” ujarnya.
Menurutnya, penutupan jalur tersebut untuk kegiatan tambang tapi untuk kegiatan non tambang akan tetap izinkan
BACA JUGA: Wabah Diare di Papua, Depkes Tak Tanggap
“Kami akan tutup sampai masalah perizinan diselesaikanBACA JUGA: Berebut Hadiah 201 Pinang
PT.192/III-SEK/ 2008,” tegasnya.Dalam Pasal 50 ayat (3) UU No41/1999 menegaskan setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah
“KPC tidak memiliki izin tersebut karena itu kami melarang setiap kegiatan mereka termasuk melarang setiap truk, haulling atau alat berat yang digunakan KPC yang melalui wilayah tersebut seperti yang kami lakukan saat ini," pungkasnya.(wid)
BACA JUGA: Bangkai Pesawat Jatuh di Papua Terdeteksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Pribumi Diwarnai Bintang Kejora
Redaktur : Tim Redaksi