REKLAME yang didirikan di jalur hijau harus mendapatkan perhatian khusus dari Pemprov DKISeperti di Jakarta Utara, reklame yang berdiri di jalur hijau terlihat di perempatan Jalan Danau Sunter, Jalan RE Martadinata menuju Pademangan, maupun di dekat taman di Jalan Yos Sudarso
BACA JUGA: Fauzi Bowo Sikat Reklame Ilegal
“Pada prinsipnya, reklame di jalur hijau memang tidak boleh,” ujar Kasudin Pelayanan Pajak I Jakut Sarasi T seperti dilansir INDOPOS (JPNN Group).Namun, kata dia, jika ada rapat dan masukan dari tim pertimbangan reklame, bisa saja jalur hijau dipasang reklame
Reklame di jalur hijau rata-rata didominasi reklame tidak tetap
BACA JUGA: E-KTP di DKI Tak Sesuai Target
Izinnya paling lama dua mingguBACA JUGA: Bus AKAP Dilarang Masuk Terminal Grogol
Terkecuali berada di jalan protokolBaik reklame tidak tetap maupun reklame tetap, harus dipasang peneng atau tanda pelunasan pajak“Peneng itu sebagai alat pengawasan, sudah bayar atau tidakSupaya reklame bisa terkontrol, nanti akan ada tim-tim khususJalan-jalan khusus protokol,” bebernya.
Pihaknya memang lebih fokus kepada pelayananAdapun untuk pengawasan diserahkan kepada UPTBanyaknya reklame yang diduga berdiri di jalur hijau, pihaknya berharap masyarakat ikut melakukan pengawasanJika ada yang melakukan pelanggaran, diimbau masyarakat bisa melaporkan kepada instansi terkait
“Kalau memang ada temuan, pembekingan ataupun reklame yang melanggar laporkan sajaAkan kita proses sesuai ketentuan,” tegas SarasiTerkait pajak reklame, akan ada pelimpahan kewenangan ke tingkat kecamatan tahun iniBaik reklame tetap maupun tidak tetap(dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MRT jadi Prioritas Utama Tahun 2011
Redaktur : Tim Redaksi