BACA JUGA: Bikin Puzzle Ikan Untuk Mencari Perhatian
Dengan pembobotan nilai UASBN/Unas dan skor maksimal 30.""Lima lokasi jalur prestasi ini sama, terkecuali jenjang SMA,"" kata Nanang Ismunanto, Kasi Kurikulum SMK, mendampingi Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Jombang, Eko Prijanto
BACA JUGA: Setiap Sarjana Dijatah Rp10 Juta
Yaitu SMAN Mojoagung yang dipersiapkan mengakomodasi siswa Jombang bagian timur, sekarang dialihkan ke SMAN Kesamben.Selain empat sekolah lain yang sudah ditentukan
BACA JUGA: Kuliah di UGM, 8 Siswa Pulau Terima Beasiswa dari Pemko
Untuk jalur prestasi SMP dibuka di SMPN 3 Jombang, SMPN 2 Ngoro, SMPN 2 Mojoagung, SMPN 1 Perak dan SMPN 1 Ploso.Apabila ada pendaftar yang melebihi pagu, seperti pernah terjadi di SMAN 3 Jombang, maka dilakukan seleksi pembobotan nilai dengan memperhatikan prestasi akademik dan non akademikSkor maksimal prestasi ini 30 baik SMP maupun SMASedangkan skor unas atau UASBN 70.
Terkait ini, Nanang memberi contoh skoring dan interval seleksi tersebutBila nilai UASBN calon siswa 24, maka skornya 30 dikalikan 2,33 dengan hasil 55,92Begitu juga bila nilai unas 20Maka skornya adalah 20 dikalikan 1,75 hasilnya 35Penghitungan sistem skoring di jalur prestasi ini sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang diraih calon siswa, baik olahraga, seni atau akademik.
Lebih jauh Dijelaskan Nanang, jalur prestasi ini harus dibuktikan dengan piagam kejuaraan yang dikeluarkan induk organisasiPiagam ini pun harus dilegalisasi oleh induk cabang olahraga dan KONIAdapun kejuaraan POPDA, OOSN, OSN, pekan seni, FLSN, PHBN cukup dilegalisasi Dinas PendidikanSedangkan prestasi bidang kesenian dilegalisasi Disporabudpar.
Tidak berhenti disiniPenghargaan atas prestasi nasional juga diberlakukan secara khususBagi calon siswa berprestasi tingkat nasional atau juara nasional, bisa memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Jombang, untuk mendaftar ke sekolah yang diharapkanKejuaraan nasional diikuti sekurang-kurangnya setengah dari propinsiBegitu juga kejuaraan provinsi diikuti sekurang-kurangnya setengah dari kabupaten dalam provinsi(bin/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulistyo: Pembubaran PMPTK Berbau Politis
Redaktur : Tim Redaksi