jpnn.com, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menangkap buron terpidana perkara tindak pidana korupsi pengajuan kredit asal Kejaksaan Negeri Rejang Lebong a.n. Drs. M. Taufik. Penangkapan Taufik berlangsung pada Selasa, 26 Februari 2019 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat.
“Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp 1.091.777.789 (satu miliar sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan persnya, Selasa (26/2).
BACA JUGA: Cegah Tindak Pidana Korupsi, AirNav Gandeng TP4
Menurut Mukri, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, M. Taufik dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengajuan kredit dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
BACA JUGA: Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Korupsi Asal NTT di Jawa Timur
BACA JUGA: Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Korupsi Asal NTT di Jawa Timur
Selain itu, Taufik juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) serta uang pengganti sebesar Rp 341.777.789 (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Mukri menambahkan, program Tangkap Buronan Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-22 Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejati minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya.
BACA JUGA: Kejagung: Buron Tipikor Asal Kejati Lampung Ditangkap di Tuban
“Jadi kami tegaskan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Mukri.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Limpahkan Aset Koruptor Senilai Rp 110 M ke BNN dan Kejagung
Redaktur & Reporter : Friederich