GUNUNGGURUH-Jamaah Islam Suci yang dinyatakan MUI Kabupaten Sukabumi sesat di Kampung Ciburial, RT 63/12, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menyatakan taubatKepastian itu setelah MUI Kabupaten Sukabumi menerima surat pernyataan dari perwakilan Aliran Jamaah Islam Dandan Marta alias Abi, (41).
"Mereka sudah membuat pernyataan tertulis dan siap dibina oleh MUI," kata Anggota Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Zaenal Falah kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Pria yang akrab disapa Aa Parman ini bersyukur, dalam upaya mengajak kembali jamaah Islam Suci ini tidak ada aksi anarkis dari warga sekitar
BACA JUGA: UMK Disepakati Sesuai KHL
Hal itu, kata Zaenal, tidak lepas dari peran aktif jajaran Polres Sukabumi Kota dalam mengawasi lokasi jamaah Islam Suci."Secara berkala kita akan membina kembali mereka
BACA JUGA: Separuh APBD Tak Terserap
Kita akan menerima dengan tangan terbuka," jelasnya.Sedangkan, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Witnu U Laksana menegaskan mengenai aliran sesat di wilayahnya sudah ada solusinya
"Kami bersyukur dalam penanganan kasus aliran suci ini sudah mendapatkan titik terang, tanpa adanya aksi anarkis apapun,"tandasnya.(wan)
BACA JUGA: Massa Memaksa Pekerja Libur
BACA ARTIKEL LAINNYA... 11 Pos Polantas Dilaporkan Rusak
Redaktur : Tim Redaksi