Jamaah Umrah Polisikan Kiai

Kecewa Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Jumat, 25 April 2014 – 02:01 WIB

jpnn.com - MOJOKERTO - Habis sudah kesabaran jamaah umrah asal Mojokerto yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Rabu lalu (23/4)  puluhan jamaah mendatangi mapolres untuk melaporkan penyelenggara umrah. Sebab, janji untuk memberangkatkan jamaah sejak Januari lalu belum juga dipenuhi hingga kini. Selain itu, biaya perjalanan umrah sampai kemarin belum dikembalikan.

Pengaduan puluhan jamaah tersebut diterima Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mojokerto Aiptu Iskak. Satu per satu jamaah umrah lantas diberi kesempatan untuk menyampaikan pengaduan atas kasus yang dialami.

BACA JUGA: Kakek Terkapar Ditabrak Kereta Api

Sejumlah perwakilan jamaah umrah kemudian bergeser ke ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Hal itu jelas menunjukkan bahwa pengaduan jamaah telah diterima dan diterbitkan dalam bentuk laporan polisi (LP).

Sumarno, juru bicara jamaah umrah yang kemarin datang ke mapolres, menuturkan bahwa pengaduan terpaksa dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Kiai Masrikhan (KM) perihal pengunduran dirinya sebagai pembimbing dan pendamping umrah.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Pencabulan, Brigadir M Belum Dicopot

“Beliau mengundurkan sebagai pembimbing maupun koordinator jamaah umrah, juga mundur sebagai jamaah. Di sinilah tidak ada rasa tanggung jawab beliau,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.

Dia menegaskan, jamaah melapor karena merasa tertipu. “Padahal, jamaah sudah membayar biaya umrah. Kalau memang tidak jadi berangkat, kembalikan uang kami. Terserah siapa pun yang mengembalikan. Entah itu CV HMS atau langsung dari kiai,” katanya.

BACA JUGA: Nyebar Ranjau Paku, Tukang Tambal Ban Dijahar Warga

Bila hal itu tidak bisa dipenuhi KM, proses hukum akan terus ditempuh para jamaah. “Rata-rata jamaah membayar Rp 17,5 juta. Kalau uang tidak kembali, proses hukum akan terus kami lakukan,” ujar Soemarno.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Muji Ediyanto menjelaskan bahwa pengaduan para jamaah telah direspons dengan terbitnya laporan polisi (LP). “Laporan sudah kami terima. Pada kasus ini, diperkirakan jumlah uang yang belum dikembalikan mencapai Rp 1,8 miliar. Terlapor akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” terangnya di ruang kerjanya kemarin.

Saat dikonfirmasi mengenai laporan jamaah ke Mapolres Mojokerto, Darmawan, pengacara KM, menyatakan siap meladeni laporan tersebut. Sebaliknya, pihaknya akan melaporkan PT Religi Sukses Jaya Sakti (RSJS) Jakarta dan CV Harta Mulia Sejahtera (HMS) Jombang.

“Besok, kami melaporkan PT RSJS dan CV HMS ke polisi. Untuk barang bukti, kami sudah menyiapkan bukti transfer uang. Tertera, transfer dilakukan 24 Februari lalu oleh kiai kepada Nur Mufid, komisaris PT RSJS, sebesar Rp 1,4 miliar,” tambahnya.

Menurut dia, pihaknya sudah lama menunggu pengembalian uang itu oleh PT RSJS dan CV HMS. (rdi/nk/JPNN/c14/c23/ami)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Bekuk Wanita Kurir Heroin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler