Jambret Beraksi, Terjengkang karena Motor Ditendang

Minggu, 16 Oktober 2016 – 13:31 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Rival Fredika terpaksa meringkuk di bui kepolisian dan terancam tujuh tahun penjara. Pasalnya, pria berusia 28 tahun itu nekat menjambret.

Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengungkapkan, Rivai menjambret di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Korbannya adalah Sandi Mulyana.

BACA JUGA: Gara-Gara SMS, Suami Bunuh Istri di Sawah

“Ketika itu korban diboncengkan Agil Pirmansyah selaku saksi. Tiba-tiba pelaku yang datang dari belakang langsung merampas telepon genggam korban," kata Suyatno, Minggu (16/10).

Ketika itu Sandi sedang menelepon. Ternyata hal itu dilihat Rival.

BACA JUGA: Akhirnya, Pelaku Jaringan Sabu-sabu Antarpulau Ditangkap

Seketika Rival langsung beraksi dengan menjambret handphone Sandi. Namun, korban ternyata langsung mengejar Rival.

"Usai terjadi aksi kejar-kejaran, pelaku langsung ditendang sepeda motornya hingga terjatuh, dan pelaku langsung diamankan warga," sambung dia.

BACA JUGA: Dipicu Trauma Masa Kecil, Guru Mengaji Cabuli Tujuh Bocah

Polisi yang mendapat kabar itu langsung meluncur ke lokasi. Selanjutnya, polisi memboyong Rival ke Mapolres Jakarta Pusat.

"Dari pelaku diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Fino bernomor polisi B 3411 UKV warna biru putih dan satu unit handphone merek Xiaomi Red Mi Note 3," tambah dia.

Kini pelaku telah meringkuk di balik jeruji besi dan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya mencapai tujuh tahun penjara.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Santri Dicabuli Pemilik Ponpes Bejat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler