Jambret Bersenjata Celurit Ambruk Ditembak Polisi

Minggu, 29 Oktober 2017 – 03:45 WIB
Barang Bukti penjambretan yang diamankan dari pelaku. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com, PONTIANAK - Jajaran Polresta Pontianak terpaksa melumpuhkan Syarif Fajar alias Fajar, 21, Jumat (27/10) dinihari.

Fajar terpaksa ditembak lantaran melawan saat ditangkap. Sedangkan Ar, rekannya berhasil melarikan diri.

BACA JUGA: Lihatlah, Anggota TNI Kena Razia

Keduanya ditangkap karena menjambret Fitriani, 22, warga Sungai Raya, Kubu Raya di Jalan Ahmd Yani, depan Kompleks Ayani Mega Mall, Pontianak Selatan

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menceritakan, penjambretan ini terjadi ketika kedua warga Pontianak Timur itu melihat korban bermotor sendirian.

BACA JUGA: Ancam Petugas dengan Sajam, Dede Terpaksa Dilumpuhkan, Dor!

"Tepat di depan Mega Mall (arah simpang pajak), kedua pelaku menjambret korban. Fajar yang dibonceng Ar, menodongkan celurit ke korban sambil menarik tas korban," jelas Husni, Sabtu (28/10).

Saat tasnya ditarik, korban nyaris terjatuh. Dalam tas korban, terdapat uang Rp130 ribu beserta surat-surat penting.

BACA JUGA: Rumah Disatroni Perampok, Pak Guru dan Istri Nyaris Dibunuh

"Korban berusaha mengejar pelaku yang bermotor matic itu sambil berteriak," jelasnya.

Saat bersamaan, anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak melaksanakan patroli di sekitar Jalan Veteran. Mendengar suara teriakan jambret, anggota bergegas ke lokasi.

"Dengan sigap anggota Jatanras melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku," jelas Husni.

Sambil mengejar, anggota menembak ke udara sebanyak tiga kali. Namun tak digubris kedua pelaku.

"Karena tembakan peringatan tidak digubris, akhirnya polisi pun melumpuhkan Fajar dan terjatuh dari sepeda motor,” tegas Husni.

"Tapi penjoki motor, si Ar berhasil melarikan diri," tambahnya.

Fajar yang merintih kesakitan langsung dilarikan ke RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar (Dokkes) untuk diberikan pertolongan medis.

"Saat ini Fajar sudah di Polresta, masih diperiksa secara intensif. Sedangkan Ar, sudah kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," tuturnya.

Husni menegaskan, Fajar dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (oxa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Maling yang Ketagihan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Jambret   Pontianak  

Terpopuler