Rumah Disatroni Perampok, Pak Guru dan Istri Nyaris Dibunuh

Sabtu, 21 Oktober 2017 – 15:20 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, PONTIANAK - Polsek Pontianak Utara berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap Widariyanto yang terjadi pada Jumat (15/9) lalu.

Dua pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah Suhardi (36) dan Marhawi alias Alif (23).

BACA JUGA: Kisah Maling yang Ketagihan

Kapolsek Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat mengatakan, perampokan terjadi saat pria yang berprofesi sebagai guru itu tidur.

"Saat itu, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur. Widariyanto mengetahui hal itu dan terkejut bukan main," jelas Ridho, Jumat (20/10).

BACA JUGA: Siswi SMA Diculik Pria Beristri, Diinjak-injak Lalu Dibuang

Karena dipergoki, pelaku kemudian memukul dada Widariyanto.

Widariyanto yang ketakutan langsung berlari menuju ke kamar tidurnya.

BACA JUGA: Lihat, 2 Perampok Driver Grab di Tol Belmera Itu Perempuan

Dia mengunci pintu kamar dan bersembunyi. Rupanya, para pelaku tidak kehabisan akal.

Para perampok berupaya membuat korban tidak berkutik. Pelaku memecah kaca jendela kamar tidur.

"Pelaku masuk ke kamar korban sambil membawa sebuah celurit. Pelaku menyekap Widariyanto beserta istri dengan ancaman akan dibunuh," terang Ridho.

Widariyanto dan istrinya pasrah. Mereka membiarkan para pelaku mengambil barang-barang berharga.

Dua sepeda motor Honda Vario KB 4161 NK dan KB 5790 MM, handphone Lenovo A7000, Xiaomi Redmi Note 3, Mito, Samsung , notebook Acer, kalung emas, tiga cincin emas, dan uang tunai Rp350 ribu digondol.

"Korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 35 juta itu langsung melapor ke polsek," ucapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di

Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

"Tepat 16 Oktober siang, aksi perampokan itu baru bisa kami ungkap. Anggota awalnya menangkap Mahrawi di warung kopi Sungai Pinyuh. Setelah dikembangkan, pelaku Suhardi ditangkap di rumahnya," tutur Ridho.

Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pontianak Utara.

Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Zrn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadalah, Ada Modus Baru Rampas HP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler