James dan Onco Dibekuk di Hotel Delta, Kasusnya Berat

Jumat, 23 Juni 2023 – 00:27 WIB
Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang, di Polres SBT, Kamis. (ANTARA/HO-Polres SBT)

jpnn.com, SERAM BAGIAN TIMUR - Polres Seram Bagian Timur (SBT) menangkap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama Jamres Woapoti alias James dan Fitriani Rumuar alias Onco.

Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani mengatakan kedua pelaku itu sudah ditahan selama 20 hari terhitung 17 Juni 2023 sampai 6 Juli 2023.

BACA JUGA: Cegah TPPO, Retno PKS Ingatkan CPMI Jangan Percaya Rayuan Calo

Menurut Rahmat, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Kasus itu merupakan pelanggaran kesusilaan di SBT yang pertama kami temukan dan baru kami ungkap. Mereka diancam satu tahun penjara,” kata dia dikutip dari Antara, Kamis (22/6).

BACA JUGA: Kasus TPPO, Polda Sulsel Rencana Periksa Pegawai Imigrasi Makassar

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polres SBT. Keduanya ditangkap di salah satu penginapan di Bila, Seram Bagian Timur, Sabtu (17/6).

Rahmat mengatakan kasus berawal saat tersangka memberikan nomor-nomor WhatsApp perempuan terhadap hidung belang.

BACA JUGA: Christina Aryani Apresiasi Kinerja Satgas TPPO, Benny Rhamdani: Tangkap Aktor Intelektualnya

Kemudian lelaki hidung belang berjanji dengan tersangka James dan Onco untuk bertemu dan melakukan transaksi di Hotel Delta.

Kasus ini terungkap ketika anggota Opsnal Sat Reskrim SBT melakukan penyelidikan dan mencurigai ada seorang perempuan ini naik ojek dan langsung masuk ke penginapan Delta.

Tak berselang lama, ada seorang pria masuk ke dalam penginapan menyusul perempuan tersebut.

"Tidak lama kemudian anggota masuk dan bertemu dengan penjaga penginapan dan menanyakan keberadaan keduanya, kemudian penjaga penginapan mengatakan mereka menyewa kamar nomor 4," terangnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota langsung bergerak menangkap keduanya dan membawa ke Polres SBT untuk dimintai keterangan.

“Pengembangan dalam kasus ini memang ada korban dari tindakan yang dilakukan bukan saja satu orang tapi kegiatan ini sudah berulang-ulang. Tetap kami melakukan pendalaman mungkin ada tersangka-tersangka lain yang turut membantu dalam kasus tersebut,” katanya.

Dia pun mengimbau agar orang tua lebih memerhatikan anak-anak yang masih di bawah umur.

“Waspadai mereka, lindungi anak-anaknya, selalu mengecek keberadaan anak-anak, apa dan berbuat apa saja. Sehingga mereka tidak terjebak dan tidak terpengaruh dengan hal-hal yang tidak diinginkan,” imbau Rahmat. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Pelaku TPPO di Jambi Ditangkap, Barang Bukti Uang Tunai Rp 500 Ribu dan 3 HP


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler