jpnn.com, SANGATTA - Jami Bin Sehram diringkus petugas Polres Sangkulirang, Kalimantan Timur, karena menjadi pengguna dan pengedar sabu-sabu, Jumat (2/2).
Warga Desa Tanjung Manis, Kecamatan Sangkulirang, itu tak berkutik saat ditangkap di rumahnya.
BACA JUGA: Sedang Proses Cerai, Pramugari Garuda Terjerat Jadi Pemakai
Dari tangan Jami, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, enam paket sabu-sabu seberat 1,97 gram di dalam bungkus rokok, satu buah pipet kaca, handphone Asus, dan uang Rp 2 juta.
BACA JUGA: Pramugari Cantik Garuda Terseret Narkoba, Begini Ceritanya
Kapolsek Sangkulirang AKP Syamsu Alam mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas menerima informasi dari warga mengenai adanya transaksi sabu-sabu.
Anggota Polsek langsung melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
BACA JUGA: Simpan 3 Kg Sabu-Sabu, Fernandes Terancam Divonis Mati
"Sekitar pukul 00:30 Wita, anggota Polsek Sangkulirang melakukan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan badan Saudara Jami. Ditemukan barang bukti sabu-sabu," terang Syamsu, Sabtu (3/2).
Menurut Syamsu, Jami mendapat barang haram itu dari seseorang di Kota Sangkulirang.
"Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sangkulirang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelas Syamsu. (dy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Roro Fitria Lengkap, Berkas Segera Dikirim
Redaktur & Reporter : Ragil