jpnn.com, BADUNG - Polsek Kuta di Kabupaten Badung, Bali menjerat pramugari Garuda Indonesia bernama Michelle Merri Loisa (28) sebagai tersangka kasus narkoba. Hasil ter urine terhadap perempuan warga Jakarta Selatan itu menunjukkan positif narkoba.
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan, Michelle dijerat sebagai tersangka kepemilikan 0,7 gram kokain yang disimpan di tempatnya indekos di Anika House kamar nomor 4 Jalan Gunung Lumut nomor 62 D, Denpasar. Wirajaya menuturkan, Michelle menggunakan narkoba jenis sabu-sabu ataupun kokain ketika sedang tidak bertugas sebagai pramugari.
BACA JUGA: Garuda Tindak Tegas Pegawai yang Terbukti Pakai Narkoba
"Selain kokain juga memakai sabu-sabu. Setiap off dia baru memakai untuk hiburan,” ujar Wirajaya dalam jumpa pers di Mapolsek Kuta, Jumat (2/3).
Michelle mengaku mengonsumsi narkoba selama beberapa bulan belakangan ini. “Hasil tes urinenya juga positif," sebut Wirajaya.
BACA JUGA: Pramugari Cantik Garuda Terseret Narkoba, Begini Ceritanya
Michelle mengaku memperoleh barang haram itu dari pacarnya sendiri yang berinisial FHM alias Fuad (37). Keduanya menjalin hubungan setelah berkenalan melalui media sosial.
BACA JUGA: Mendesah kala Bercinta, Siswi SMP Tewas Setelah Dibekap
Michelle Merri Loisa di Mapolsek Kuta. Foto: Radar Bali
Sementara Michelle sebenarnya masih bersuami. “Sedang proses cerai," ujar Wirajaya.
Sebelumnya, polisi menangkap Fuad di areal sentral parkir Kuta pada Sabtu (24/2) malam. Pria asal Wonosobo itu dibekuk saat akan bertransaksi dengan rekannya DSB alias Boy (37) pukul 20.40 waktu Indonesia tengah (WITA).
Saat itu, Fuad kedapatan membawa bungkusan wafer Astor yang akan diberikan kepada Boy. Ternyata, di dalamnya berisi 1 paket kokain seberat 0,75 gram.
"Tingkah lakunya mencurigakan sehingga kami amankan. Pengakuannya barang dapat dari Benny seharga Rp 2 juta," jelasnya.
Sedangkan Boy mengaku memesan barang tersebut kepada Fuad. Dia sudah lima kali memesan barang haram tersebut dari Fuad dengan harga Rp 2,5 juta per gram.
"Rencananya kokain tersebut akan digunakan untuk obat penenang," imbuh Wirajaya.
Dari penangkapan terhadap Fuad dan Boy itu pula polisi mengembangkan penyidikan dan menangkap Michelle. Dari penggeledahan di kamar menginap Michelle, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,13 gram dan dua paket kokain seberat 0,37 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan bong milik Fuad. “Michelle ini mengakui sudah empat bulan mengonsumsi sabu-sabu dan kokain bersama-sama. Barang itu didapatkan dari Fuad," jelasnya.
Dari pengakuan Fuad, polisi juga memperoleh nama bandar narkoba bernama Benny (41). Bandar barang haram asal Banyuwangi kerap menjajakan jualannya di area Kuta dan Seminyak.
Benny ditangkap pada Minggu (25/2) pukul 14.30 WITA di Jalan Saraswati, dekat SMA N 1 Kuta. Polisi membekuk Benny dengan memancingnya untuk bertransaksi.
"Anggota berpura-pura memesan barang dan bertemu di tempat yang disepakati. Dengan berbekal ciri-ciri tersangka menggunakan N-Max abu-abu dan berperawakan sedang," tutur Wirajaya.
Saat hendak ditangkap, Benny sempat melakukan perlawanan. Namun, dia tak berdaya karena petugas lebih cekatan.
Selanjutnya, polisi menggeledah Benny dan menemukan 4 paket kokain yang disimpan di saku kanan belakang celananya. "Barang tersebut diakui dari John seharga Rp 1,8 juta,” imbuhnya.
Petugas lalu menggeledah rumah Benny di Perum Pitik Residence nomor 27 Pedungan, Denpasar Selatan dan menemukan uang tunai Rp 20 juta yang merupakan modal membeli kokain tersebut. Saat diinterogasim Benny menyebut ada empat paket kokain lagi yang disimpannya di semak-semak di Jalan Saraswati III.
"Total keseluruhan ada 14 paket kokain," jelasnya. Tersangka kemudian disangkakan Pasal 112 atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bx/afi/yes/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simpan 3 Kg Sabu-Sabu, Fernandes Terancam Divonis Mati
Redaktur & Reporter : Antoni