jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan No 91 Tahun 2014, mengenai larangan maskapai penerbangan menetapkan tarif batas bawah kurang dari 40 persen. Peraturan tersebut diberlakukan sejak ditandatanganinya Permen tersebut.
"Permen sudah ditandatangani tanggal 30 Desember 2014, prosesnya sudah berjalan dan mulai berlaku efektif terhitung sejak ditandatangani. Jadi nggak ada lagi maskapai yang jual tiket di bawah Rp 500 ribu," ujar Kapuskom Kemenhub, JA Barata di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/1).
BACA JUGA: Kemenhub Bantah Batalkan Penerbangan Citilink Jakarta-Medan
Sementara, Direktur Angkutan Udara Mohammad Alwi mengatakan atas dasar hitungan dan aturan tersebut, pihaknya berani menjamin saat ini tak ada lagi maskapai yang berani menjual tiket di bawah Rp 500 ribu.
"Dari tanggal 1 sampai sekarang itu nggak ada yang jual tiket di bawah Rp 500 ribu," tegas Alwi.
BACA JUGA: Tak ada Lagi Tiket Pesawat di Bawah Rp 500 Ribu
Bagaimana bila ada maskapai yang masih bandel tak menerapkan kebijakan tersebut? Alwi enggan menyebut sanksi apa yang bakal dikenakan Kemenhub.
"Mau kasih sanksi bagaimana, normalnya itu memang sudah di atas Rp 500 ribu," tukasnya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Kemenhub: Kami Tidak Akan Hapus LCC
BACA ARTIKEL LAINNYA... Februari, Harga BBM Turun Lagi
Redaktur : Tim Redaksi