Jaminan Konstitusi Bukan Untuk Anarki

Senin, 02 Agustus 2010 – 00:51 WIB

JAKARTA - Aksi anarkis di kawasan Rempoa, Tangerang yang dilakukan sebuah ormas pada Sabtu (31/7) malam lalu membuat Ketua DPRRI, Marzuki Alie, tak bisa menyembunyikan kegundahannyaMenurut Marzuki, jaminan di UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan bukan berarti bisa dijadikan dalih untuk membentuk ormas anarkis

BACA JUGA: Sejumlah Kerajaan Minta Status Istimewa



"Itu sama saja melanggar hukumm jika Pasal 28 itu dijadikan tameng untuk mendirikan ormas lalu ormasnya digunakan untuk bertindak sewenang-wenang," kata Marzuki Alie, di Jakarta, Minggu (1/8).

Jika tindak anarkisme terjadi, lanjut Marzuki, maka siapa pun dan kelompok manapun pelakunya harus ditindak dan ada penyelesaiannya secara hukum
Menurutnya, karena Indonesia menganut demokrasi maka kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin UUD

BACA JUGA: Tersisa Dua Masalah Otsus NAD



Namun Marzuki juga menegaskan, jaminan dari konstitusi itu ada batas-batasnya
"Tak terkcuali ormas, jadi tidak ada ormas yang kebal hukum jika dia melakukan aksi anarkisme

BACA JUGA: Wakil Kejaksaan Harus Hengkang dari Satgas

"Saya minta kepolisian bisa bertindak tegas, agar ormas-ormas anarkis seperti yang terjadi Sabtu malam di Rempoa Ciputat, harus diproses melalui hukum," ujar Marzuki.

Hal senada juga dikatakan Ketua Komnas HAM, Ifdal KasimMenurut dia kebebasan berorganisasi di negara demokrasi sifatnya strategis karena dijamin UUD"Tapi ingat kebebasan itu tidak bersifat absolut karena dihadapan kebebasan itu juga ada hak-hak orang lain yang juga harus dihormati," ujarnya.

Demikian juga ormas, katanya, harus bekerja untuk ketertiban umumJIka ormas melanggar moralitas masyarakat dan kepentingan yang lebih besar, maka organisasi itu bisa diajukan ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawabannya,

"Peristiwa Rempoa harus diusut polisi dan para pelakunya diajukan ke pengadilanBukti di pengadilan itulah yang bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk melarang atau tidak organisasi tersebut," katanya.

Ifdhal mengakui, ada kesan sejumlah ormas kebal hukum meski secara kasat mata telah berbuat anarkis seperti yang sering terjadi dalam perebutan lahan parkir"Ormas sering menggunakan aksi massa yang beringas dan berpotensi melanggar hukum," pungkasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Calo, Dilarang Borong Tiket KA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler