jpnn.com - JAKARTA - Satuan Tugas Bersama Pemberantasan Korupsi yang dibentuk KPK, Polri dan Kejaksaan Agung diyakini akan mempermudah membongkar kasus-kasus korupsi yang memiliki tingkat kesulitan tinggi, termasuk menyangkut kepala daerah.
"Perlu keroyokan menangani khusus perkara korupsi-korupsi tertentu misalnya (terkait) kepala daerah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono, Selasa (5/5) di Kejagung.
BACA JUGA: KPU Ajukan Perubahan Standar Harga, Belanja Pilkada Jadi tak Terbatas
Sebab, kata Widyo, kepala daerah sekarang tidak mau diperiksa kalau penegak hukum tak mengantongi izin untuk memeriksanya.
Nah, dengan adanya satgas bersama ini maka akan memudahkan pemeriksaan kepala daerah.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi APBD DKI akan Dikeroyok KPK, Polri dan Kejaksaan
Ini mengingat KPK punya kewenangan untuk memanggil kepala daerah tanpa harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.
"Soal perizinan, serahkan KPK. Nah KPK langsung lanjut (memeriksa)," tegas Widyo.
BACA JUGA: Rapat di Luar Kantor, Silakan Instansi Bikin Aturan Sendiri
Dia juga mengatakan, selain kasus yang rumit, satgas juga akan memudahkan menuntaskan kasus yang modus operandinya susah dilacak dan memerlukan kecepatan.
Widyo pun menepis anggapan bahwa satgas ini nantinya berbenturan dengan satgassus antikorupsi yang ada di Kejagung. "Ya berbenturan atau tidak yang jelas perkara penanganan korupsi yang mewabah di Indonesia itu perlu satu gerakan yang lebih kompak, lebih bersatu, lebih kerjasama satu sama lain," jelasnya. Kalau dikeroyok dalam penanganannya, maka kasus korupsi itu akan semakin sedikit. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo: Presiden Cuma Jalan-jalan, Hamburkan Uang Negara
Redaktur : Tim Redaksi